SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Seorang pria di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, nyaris kehilangan nyawa setelah dibacok berkali-kali oleh pelaku yang merupakan suami dari perempuan yang diduga memiliki hubungan terlarang dengannya.
Namun, aksi tersebut tiba-tiba berhenti setelah korban mengucapkan satu kalimat.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau.
Pelaku diketahui bernama Zainal Arifin. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu setelah menyerang istrinya, Erni Wati, dan seorang pria bernama Muhamad Rahmat.
Hal ini tertuang di persidangan Pengadilan Negeri Sampit, (22/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Seruyan, Wahyu Setiawan, mengungkapkan kejadian bermula saat terdakwa mencari istrinya yang sejak malam sebelumnya tidak pulang ke rumah.
Pencarian tersebut mengarah ke rumah Muhamad Rahmat.
Di lokasi itu, terdakwa menemukan sepeda motor milik istrinya terparkir di bagian belakang rumah.
“Terdakwa memastikan keberadaan korban, kemudian menunggu di belakang rumah sambil memegang senjata tajam jenis egrek,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Sekitar pukul 04.30 WIB, Erni Wati keluar dari kamar mandi. Saat itu terdakwa langsung mendekat dan mengayunkan egrek ke arah tangan kiri korban hingga mengalami luka.
Korban berteriak meminta tolong.
Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah dan menyerang Muhamad Rahmat.
Sempat terjadi pergumulan. Namun setelah terlepas, terdakwa kembali melakukan pembacokan secara berulang ke arah tubuh korban.
“Terdakwa melakukan pembacokan berulang ke arah tubuh korban,” kata jaksa.
Akibat serangan tersebut, Muhamad Rahmat mengalami luka berat di berbagai bagian tubuh.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka terbuka di kepala, wajah, dada, perut, serta patah tulang di sejumlah bagian tubuh.
Dalam kondisi terluka parah dan tak berdaya, korban kemudian memohon agar tidak dibunuh.
“Pak, saya mau hidup, jangan dimatikan saya,” ucap korban seperti terungkap dalam dakwaan.
Kalimat tersebut kemudian menghentikan aksi pelaku.
“Setelah mendengar permintaan tersebut, terdakwa menghentikan perbuatannya,” ungkap jaksa.
Setelah itu, terdakwa bahkan sempat memberikan air minum kepada korban sebelum meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 05.30 WIB, aparat kepolisian datang dan mengamankan terdakwa untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa menyebut, aksi itu dilatarbelakangi rasa sakit hati karena terdakwa menduga ada hubungan antara istrinya dengan korban.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ang)
Editor : Slamet Harmoko