Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bawa Sabu Hampir 1 Kg, Tiga Kurir Divonis 12-15 Tahun Penjara. Tunjuk Pengacara Ajukan Pembelaan Diri 

Ria Mekar Anggreany • Rabu, 22 April 2026 | 21:25 WIB
ilustrasi tiga terdakwa saat menerima vonis hakim.(modifikasi AI)
ilustrasi tiga terdakwa saat menerima vonis hakim.(modifikasi AI)

NANGA BULIK,radarsampitjawapos.com- Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam sidang yang digelar Selasa (21/4). Ketiga terdakwa, yakni Herman, Mardian, dan Muhammad Andriansyah, dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian dalam amar putusannya menyatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai perannya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herman  13 tahun penjara, Mardian 15 tahun penjara, dan Muhammad Andriansyah 12 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut Herman dan Andriansyah masing-masing 15 tahun penjara, serta Mardian 16 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, Rabu (22/4), ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan mengajukan upaya hukum banding.

Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 1 kilogram. Dalam persidangan sebelumnya terungkap, terdakwa Herman menerima tawaran dari seorang yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sabu di wilayah Tayan, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Pembawa Sabu Dituntut Belasan Tahun Penjara

Dalam aksinya, Herman mengajak Mardian untuk menemani perjalanan, serta Muhammad Andriansyah yang bertugas membantu mengemudi. Mereka dijanjikan upah dengan nominal berbeda sesuai peran masing-masing.

Setelah berhasil mengambil barang haram tersebut, para terdakwa membawa sabu menggunakan mobil menuju Banjarmasin. Namun dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, kendaraan mereka dihentikan aparat kepolisian dalam razia.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dalam kemasan plastik dengan berat bersih mencapai 984,53 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap dan telepon genggam.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang tersebut terbukti mengandung methamphetamine yang termasuk narkotika golongan I. Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan, sementara sisanya digunakan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa para terdakwa sempat menggunakan sabu selama perjalanan sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian. (mex/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#terdakwa #Pengadilan Negeri Nanga Bulik #majelis hakim #kurir sabu #pembelaan