Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

MinyaKita Palsu Terbongkar, Isi Disunat 30 Persen, Omzet Ratusan Juta

Farid Mahliyannor • Rabu, 22 April 2026 | 20:58 WIB
PALSU: Petugas menunjukkan barang bukti MinyakKita ilegal dari kompleks pergudangan Sedati, Sidoarjo
PALSU: Petugas menunjukkan barang bukti MinyakKita ilegal dari kompleks pergudangan Sedati, Sidoarjo

 

Radarsampit.jawapos.com - Praktik curang produksi minyak goreng kembali terbongkar. Polisi menemukan minyak kemasan rakyat bermerek Minyakita ternyata diisi tidak sesuai takaran dan diproduksi secara ilegal.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap praktik produksi dan pengemasan ilegal minyak goreng bermerek Minyakita di sebuah gudang di Sidoarjo.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial HPT, MHS, SST, dan ARS. Mereka diketahui mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek tanpa izin resmi.

Baca Juga: Hutan Kalteng Dibabat, 480 Ribu Hektare Lenyap dalam 4 Bulan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa para pelaku juga mencatut nomor sertifikat BPOM serta label Standar Nasional Indonesia (SNI) milik pihak lain.

“Selain ilegal, takaran dalam kemasan juga dikurangi,” ujarnya, Selasa (21/4).

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume. Produk berlabel satu liter hanya berisi sekitar 700 hingga 900 mililiter. Sementara kemasan lima liter hanya berisi sekitar 4,6 liter.

Baca Juga: Tak Manusiawi! Siswi SMP Dibakar Paman Sendiri hanya Gara-gara Tak Mau Mandi

Dalam operasinya, HPT berperan sebagai pemilik modal. MHS dan SST bertugas sebagai pengawas lapangan, sedangkan ARS menjadi operator mesin produksi.

Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Desember 2025. Dalam sekali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 900 hingga 1.000 karton dengan omzet mencapai sekitar Rp234 juta.

Tak hanya beredar di Jawa Timur, minyak goreng ilegal ini juga dipasarkan ke luar daerah, termasuk Tarakan, Kalimantan Utara, serta wilayah Jember dan Trenggalek.

Baca Juga: RI Kembangkan Bioetanol, Pertamina dan Toyota Investasi Bangun Pabrik di Lampung

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin pengemasan, tangki penyimpanan, ribuan botol kosong, ratusan karton produk siap edar, hingga mobil tangki pengangkut minyak curah.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Standardisasi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (jpg)

Editor : Farid Mahliyannor
#minyakita palsu #isi tak sesuai takaran #krimsus polda jatim #Minyak goreng (Migor)