SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Tiga aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga, harus menerima konsekuensi hukum setelah mengabaikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara. Alih-alih menyelesaikan secara persuasif, ketiganya kini justru berakhir di balik jeruji besi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Nur Akhirman, mengungkapkan, sebelumnya kejaksaan telah memberi ruang bagi para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp900 juta. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan.
“Ada satu perkara tahun kemarin dengan tiga tersangka yang sudah divonis. Sebenarnya kami sudah memberikan upaya persuasif, tapi mereka tidak mengikuti arahan, sehingga kami lanjutkan ke penuntutan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Akibatnya, ketiga aparatur desa tersebut divonis masing-masing sekitar dua tahun penjara. Kasus ini pun menjadi contoh nyata buruknya pengelolaan anggaran desa.
“Ini contoh penggunaan anggaran desa yang gagal. Harapan kami ke depan tidak ada lagi desa yang bermasalah dengan hukum,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, total kerugian negara tercatat mencapai Rp903.697.805,77. Penyimpangan terjadi dalam pengelolaan dana BUMDes periode 2018–2020 serta belanja bibit ternak babi pada 2023.
Modus yang dilakukan terbilang nekat, yakni menarik dana secara diam-diam untuk kepentingan pribadi tanpa transparansi maupun musyawarah desa. Bahkan, ditemukan pula adanya BUMDes bernama “Penyang Hatampung” yang diduga fiktif.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit Inspektorat Kotim melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700.1.2.2/18/LHP-PPKN/IV/INSP-2025 tertanggal 30 April 2025.
Ketiga tersangka ditahan sejak 3 Juli 2025 dan mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangkaraya pada Oktober 2025. Mereka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Nur Akhirman menegaskan, tidak semua penyimpangan langsung berujung pidana. Untuk kasus yang terjadi tanpa unsur kesengajaan, masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan dengan pengembalian kerugian negara.
“Kalau tidak sengaja, kami toleransi dengan pengembalian. Tapi kalau ada unsur kesengajaan dan merugikan negara, pasti kami tindak,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati dan memahami aturan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Jangan sampai ada lagi yang sengaja menyalahgunakan kewenangan. Kalau sudah dibina tapi tetap melanggar, itu risiko hukumnya,” tandasnya. (ang)
Editor : Slamet Harmoko