Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pertamina Disorot soal Maraknya Pelangsiran BBM di Sampit, Pengawasan Dipertanyakan

Rado. • Selasa, 21 April 2026 | 14:07 WIB
Ilustrasi pelangsiran BBM bersubsidi (Dibuat AI)
Ilustrasi pelangsiran BBM bersubsidi (Dibuat AI)

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Respons pihak Pertamina terkait maraknya dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sampit menuai sorotan publik.

Minimnya penjelasan dari pihak depot dinilai semakin menimbulkan tanda tanya mengenai pengawasan distribusi BBM di lapangan.

Pengawas Operasional Depot Pertamina Patra Niaga Sampit, Afif, tidak memberikan keterangan rinci saat dimintai klarifikasi oleh awak media terkait dugaan pelangsiran di sejumlah SPBU.

Pertanyaan tersebut diajukan usai pertemuan bersama Komisi II DPRD Kotawaringin Timur pada Senin (20/4/2026).

Namun, Afif justru mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada pihak lain.
“Bukan saya kalau pelangsiran. Coba nanti konsul ke Ketua Komisi II,” ujarnya singkat.

Saat kembali didesak terkait mekanisme pengawasan distribusi BBM, Afif tetap enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Tadi sudah clear di dalam,” katanya.

Upaya wartawan untuk mendapatkan penjelasan terbuka di luar forum juga tidak membuahkan hasil. Afif kembali menegaskan bahwa seluruh informasi telah disampaikan dalam pertemuan tertutup.

“Tadi sudah disampaikan semua. Artinya tadi juga ada media di dalam,” tutupnya.

Sikap tertutup tersebut memicu kritik di tengah maraknya dugaan praktik pelangsiran BBM di lapangan.

Praktisi hukum, Agung Adisetiyono, menilai praktik pelangsiran yang terjadi berulang kali tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian semata.

“Kalau ini terus terjadi, ini bukan lagi soal kecolongan. Ini sudah menunjukkan lemahnya pengawasan yang sistematis. Bahkan bisa dianggap ada pembiaran,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa distribusi BBM merupakan sektor strategis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sehingga badan usaha yang diberi mandat wajib menjamin keamanan distribusi.

“BBM ini objek vital negara. Ada kewajiban hukum yang melekat,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti minimnya penindakan oleh aparat kepolisian meskipun praktik pelangsiran dinilai terjadi secara terbuka.

“Ini bukan kejahatan tersembunyi. Polanya kasat mata. Kalau tidak ada penindakan, publik wajar bertanya,” katanya.

Di lapangan, indikasi pelangsiran disebut mudah dikenali. Kendaraan yang sama kerap keluar-masuk beberapa SPBU dalam waktu singkat.

“Dalam hitungan jam saja bisa keliling SPBU. Polanya jelas,” ujarnya.

Menurutnya, praktik ini tumbuh subur karena adanya selisih harga yang cukup tinggi. BBM jenis Bio Solar subsidi dibeli sekitar Rp6.800 per liter, lalu dijual kembali hingga mencapai Rp20 ribu per liter.

“Selama disparitas harga masih tinggi, pelangsir akan terus ada. Apalagi harga Dexlite atau BBM industri jauh lebih mahal, praktik ini semakin menjamur,” tambahnya.

Ia menilai, dengan sistem pengawasan yang dimiliki, Pertamina seharusnya mampu mendeteksi pola pelangsiran sejak dini.

“Jangan bilang sulit. Ini bukan kejahatan yang rapi. Polanya terbuka,” pungkasnya. (ang)

 
 
Editor : Slamet Harmoko
#pertamina #pelangsiran BBM #sampit #kotim #kalteng