Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Profesor YL Terus Membela Diri. Melalui Kuasa Hukum, Kembali Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Tipikor di UPR

Dodi Abdul Qadir • Minggu, 19 April 2026 | 20:35 WIB
Kuasa hukum pemohon praperadilan, Jeplin Sianturi saat diwawancarai belum lama ini. (istimewa)
Kuasa hukum pemohon praperadilan, Jeplin Sianturi saat diwawancarai belum lama ini. (istimewa)

PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Upaya hukum mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya berinisial YL belum berhenti. Setelah gugatan praperadilan pertamanya kandas di meja hijau, kini YL kembali melawan. 

Melalui tim kuasa hukumnya, ia kembali mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana UPR yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,4 miliar.

Sidang praperadilan kedua itu digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (9/4). Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Plk, dengan agenda menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana UPR. Persidangan dipimpin hakim tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang.

Kini, pertarungan hukum antara tersangka dan penyidik memasuki babak baru. Praperadilan ini akan menjadi penentu apakah status tersangka terhadap YL tetap sah atau justru gugur karena cacat prosedur.

Jika gugatan dikabulkan, maka langkah Kejari Palangka Raya bisa terpukul. Namun jika ditolak, jalan hukum YL akan semakin sempit.

Dalam sidang itu, kuasa hukum pemohon, Jeplin Sianturi menegaskan, pihaknya menggugat prosedur penyidikan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Jeplin, ada sejumlah tahapan hukum yang dianggap bermasalah, terutama menyangkut mekanisme penyelidikan sebelum penetapan tersangka. Ia menyebut dalam perkara tindak pidana korupsi, proses penyelidikan seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti operasi tangkap tangan.

“Kami melihat ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, di antaranya terkait tahapan penyelidikan. Dalam perkara korupsi, penyelidikan seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap penyidikan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti operasi tangkap tangan,” ujarnya usai sidang.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum YL juga mempersoalkan soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurut mereka tidak pernah diterima oleh YL sebagaimana diatur dalam KUHAP. Mereka menilai dokumen yang diterima kliennya berbeda dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Saya sampaikan yang diterima oleh pemohon pada 26 Februari adalah surat pemberitahuan penyidikan atas nama tersangka. Sementara dalam KUHAP yang dikenal adalah SPDP, sehingga terdapat perbedaan dasar hukum,” katanya.

Lanjutnya, poin lain yang turut dipersoalkan ialah terkait perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. Menurut pihak pemohon, perhitungan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Kota Palangka Raya dan masih perlu diuji dari sisi kewenangan lembaga yang menghitung.

Jeplin menilai, persoalan kewenangan dalam menghitung kerugian negara penting untuk diuji karena menyangkut legalitas dasar penetapan tersangka. Jika kewenangan tersebut tidak tepat, maka penetapan tersangka juga dinilai cacat prosedur.

“Maka itu kami memandang perhitungan tersebut perlu ditelaah lebih lanjut, mengingat terdapat perbedaan kewenangan antara lembaga pemerintah daerah dan lembaga negara,” tuturnya.

Selain menyoal prosedur penyelidikan dan perhitungan kerugian negara, pihak pemohon juga mendasarkan permohonannya pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka terlebih dahulu, sebelum menetapkan status hukum seseorang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Tipikor di UPR Persoalkan Barang Bukti Kejari Palangka Raya

Pemeriksaan tersebut, menurut mereka, harus disertai minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur KUHAP. “Hal ini menjadi pokok permohonan kami, yakni terkait pemenuhan alat bukti dalam penetapan tersangka,” tegas Jeplin.

Dalam sidang lanjutan nanti, pihak pemohon berencana menghadirkan saksi dan ahli hukum untuk memperkuat argumentasi bahwa penetapan tersangka terhadap YL cacat prosedur. Selain itu, sidang berikutnya juga akan diisi dengan jawaban dari pihak termohon serta penyerahan bukti surat tambahan.

“Saya sampaikan bahwa untuk saksi dan ahli, kami dijadwalkan pada minggu depan. Sidang lanjutan disepakati berlangsung pada Jumat depan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana UPR tahun anggaran 2019 hingga 2022. Penetapan itu tertuang dalam surat tertanggal 26 Februari 2026.

YL yang saat itu menjabat Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022 diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam tata kelola keuangan. Di antaranya memerintahkan staf yang bukan bendahara menjalankan fungsi bendahara, tidak melakukan pengujian dokumen pengajuan anggaran, serta menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan.(daq/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#UPR Palangka Raya #dugaan korupsi #Universitas Palangka Raya (UPR) #praperadilan #tipikor