SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Penggunaan rokok elektrik atau vape kian digandrungi kalangan anak muda di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Menyikapi tren tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim mengingatkan bahwa vape tetap memiliki risiko kesehatan serius, meskipun kerap dianggap lebih aman dibanding rokok konvensional.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim Umar Kaderi melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Nugroho Kuncoro Yudho, menegaskan bahwa dampak penggunaan rokok elektrik pada dasarnya tidak berbeda dengan rokok biasa.
“Rokok elektronik juga memiliki dampak terhadap kesehatan, sama seperti rokok konvensional, terutama terhadap paru-paru dan jantung,” ucapnya, Jumat (17/4).
Menurutnya, tren penggunaan vape di kalangan remaja di Kotim saat ini terus meningkat, sejalan dengan fenomena nasional dan global.
Hal ini dipicu oleh persepsi yang menyesatkan bahwa vape lebih aman, serta daya tarik dari berbagai varian rasa dan desain yang dianggap modern.
“Penggunanya tidak hanya remaja laki-laki, tetapi juga sudah merambah remaja perempuan,” tambahnya.
Vape dikenal menawarkan sensasi merokok dengan beragam rasa seperti buah dan permen, serta menghasilkan uap yang lebih wangi dibanding rokok konvensional. Selain itu, tampilannya yang modern membuatnya semakin diminati anak muda.
Namun, di balik itu, Nugroho menjelaskan berbagai dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan. Gangguan yang paling umum terjadi adalah pada sistem pernapasan, seperti batuk kronis, sesak napas, iritasi saluran napas, hingga peningkatan risiko infeksi seperti ISPA dan pneumonia.
“Dalam jangka panjang, penggunaan vape dapat menyebabkan peradangan paru, penurunan fungsi paru, hingga risiko cedera paru,” jelasnya.
Selain itu, penggunaan vape juga berpotensi menimbulkan gangguan kardiovaskular serta menyebabkan ketergantungan nikotin yang kuat, sama seperti rokok konvensional.
Ia menambahkan, meskipun penelitian terkait vape masih terbatas, paparan uap dari cairan kimia yang dihirup berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk penumpukan cairan di paru-paru.
“Dalam aerosol vape juga ditemukan kandungan berbahaya seperti logam berat dan senyawa kimia beracun yang dapat merusak saluran pernapasan,” ungkapnya.
Terkait kasus kesehatan akibat vape di Kotim, Nugroho menyebutkan belum ada data spesifik yang terlaporkan, karena pencatatan penyakit umumnya hanya berdasarkan jenis penyakit, bukan penyebab rinci.
Meski demikian, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya remaja, agar tidak mudah terpengaruh tren dan lebih bijak dalam menjaga kesehatan.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap vape lebih aman. Risiko kesehatannya tetap ada dan perlu diwaspadai,” tutup Nugroho.
Sebagai informasi, Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan implementasi regulasi rokok elektrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengatur pengendalian rokok elektrik dengan ketentuan yang setara dengan rokok konvensional.
Regulasi ini juga melarang penggunaan rokok elektronik bagi penduduk usia di bawah 21 tahun serta membatasi iklan, termasuk di media sosial.
Selain itu, produk vape diwajibkan memenuhi standar maksimal kandungan nikotin dan tidak diperbolehkan menggunakan bahan tambahan yang berdampak buruk bagi kesehatan.
Rencananya, penerapan regulasi tersebut akan mulai berjalan pada Juli 2026. Saat ini, pemerintah masih berada pada tahap persiapan implementasi. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko