Kebijakan ini merupakan bagian dari perluasan penerima manfaat MBG yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru, tenaga tata usaha, hingga petugas kebersihan sekolah berhak menerima makanan bergizi yang disediakan melalui program tersebut.
Wakil Kepala BGN menegaskan bahwa pemberian MBG kepada guru bersifat wajib dan harus dijalankan oleh seluruh SPPG tanpa pengecualian.
Bahkan, BGN telah memberikan teguran kepada sejumlah sekolah yang belum menyalurkan MBG kepada tenaga pendidik meskipun aturan sudah berlaku.
Program MBG sendiri kembali digulirkan secara nasional pada awal 2026, dengan cakupan penerima yang semakin luas. Jika sebelumnya program lebih difokuskan pada siswa, kini guru dan tenaga kependidikan resmi menjadi bagian dari penerima manfaat di lingkungan sekolah.
Selain untuk meningkatkan asupan gizi siswa, kebijakan ini bertujuan mendukung kesehatan dan kinerja tenaga pendidik. Pemerintah menilai guru memiliki peran penting dalam proses belajar-mengajar sehingga perlu mendapatkan dukungan gizi yang memadai.
Secara teknis, SPPG sebagai dapur pelaksana program MBG bertanggung jawab menyiapkan dan mendistribusikan makanan sesuai standar gizi dan keamanan pangan.
Dalam petunjuk teknis, penerima manfaat MBG memang mencakup peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kualitas pendidikan dapat meningkat seiring terpenuhinya kebutuhan gizi seluruh warga sekolah. Namun di sisi lain, pelaksanaan program masih memerlukan pengawasan ketat agar distribusi berjalan merata dan sesuai standar di seluruh daerah. (*)
Editor : Slamet Harmoko