Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disdik Palangka Raya Jamin SPMB SD 2026 Objektif, Transparan dan Gratis

Dodi Abdul Qadir
Penulis: Dodi Abdul Qadir❯
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani

Advertisement

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani menegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026/2027 akan digelar secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Proses pendaftaran dibuka 29 Juni hingga 1 Juli 2026 tanpa dipungut biaya alias Gratis.

Advertisement

Jayani mengatakan, pelaksanaan SPMB SD mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk persyaratan usia, jalur pendaftaran, hingga tahapan seleksi.  

“Pendaftaran tidak dipungut biaya dan tidak ada tes baca, tulis, maupun hitung bagi calon murid,” ujarnya.

Advertisement

Untuk persyaratan umum, prioritas utama diberikan kepada calon murid berusia 7 tahun ke atas. Usia umum minimal 6 tahun per 1 Juli 2026, sedangkan usia khusus 5,5 tahun per 1 Juli 2026 dapat mendaftar dengan syarat melampirkan rekomendasi psikolog profesional atau guru yang menyatakan calon murid memiliki kecerdasan, bakat istimewa, serta kesiapan psikis.

SPMB SD dibuka melalui tiga jalur pendaftaran, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Untuk jalur domisili, calon murid wajib memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran. Nama orang tua atau wali dalam KK harus sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah.

Jayani menekankan, Jika terdapat perbedaan data akibat orang tua meninggal dunia atau perceraian, wajib melampirkan dokumen pendukung seperti akta kematian atau akta cerai. Sementara perubahan KK kurang dari satu tahun tetap diperbolehkan sepanjang bukan karena perpindahan alamat, melainkan penambahan atau pengurangan anggota keluarga, KK rusak, atau hilang dengan melampirkan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

Lalu, dalam kondisi darurat seperti terdampak bencana alam atau sosial sehingga tidak memiliki KK, persyaratan dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan dan dilegalisasi lurah setempat, dengan keterangan domisili minimal satu tahun serta mencantumkan jenis bencana.

Bebernya, untuk jalur afirmasi, diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu yang memiliki kartu keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau Pemerintah Kota Palangka Raya, serta terdata dalam data terpadu pemerintah.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Disdik Palangka Raya Aktif Ikuti O2SN. Jadi Ajang Asah Bakat Atlet Pelajar

Disdik Palangka Raya Aktif Ikuti O2SN. Jadi Ajang Asah Bakat Atlet Pelajar

Disdik Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan bakat dan minat peserta didik

Tingkatkan Sertifikasi Google untuk Para Guru, Disdik Palangka Raya Kejar Pemerataan Kompetensi Digital 

Tingkatkan Sertifikasi Google untuk Para Guru, Disdik Palangka Raya Kejar Pemerataan Kompetensi Digital 

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya terus mendorong percepatan transformasi digital di dunia pendidikan, dengan sertifikasi google bagi guru

Disdik Kotim Pastikan Insentif Guru PAUD Berlanjut Meski Ada Efisiensi Anggaran

Disdik Kotim Pastikan Insentif Guru PAUD Berlanjut Meski Ada Efisiensi Anggaran

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdik Kotim, Legendaria Okta Bellary Nusaku, mengatakan pemerintah daerah tetap berupaya memperhatikan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer