PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, serta rutil oleh PT Investasi Mandiri ke babak baru. Empat tersangka resmi diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) dalam proses tahap II. Mereka pun digiring ke tahanan sebelum menghadapi meja hijau pengadilan.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini fantastis; mencapai USD 59.385.104,14 atau setara lebih dari Rp 1 Triliun, ditambah kerugian rupiah sebesar Rp 38,49 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengungkapkan, setelah pelimpahan tahap II, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 6 April hingga 25 April 2026.
“Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sementara satu tersangka perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya,” ujarnya, Kamis (9/4).
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi juga menyampaikan, setelah tahap II ini perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan.
Dipaparkan Hanafi, empat tersangka yang kini resmi berstatus tahanan adalah inisial VC, HS, IH, dan ETS. VC merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara.
Ia diduga menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri tahun 2020–2025 secara melawan aturan. Sekaligus menerima pemberian gratifikasi terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan izin usaha tambang perusahaan itu.
Kemudian HS, Direktur PT Investasi Mandiri, diduga menjadi aktor utama dari sisi korporasi. Ia disebut mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat, melakukan penjualan zircon dan mineral turunan ke pasar domestik maupun ekspor secara ilegal, serta memberikan sesuatu kepada pejabat untuk melancarkan izin operasi tambang.
Sementara IH, seorang ASN di Dinas ESDM Kalteng, diduga ikut bermain bersama VC dalam meloloskan RKAB bermasalah. Ia juga diduga menerima pemberian atau janji terkait proses penerbitan dokumen tambang PT Investasi Mandiri.
Sedangkan ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, yang diduga terlibat dalam penjualan zircon ilegal serta ikut memberi sesuatu kepada pegawai negeri demi memuluskan perizinan tambang. “Jadi ada empat tersangka itu langsung dilimpahkan,” tukas Hanafi.
Hanafi menguraikan mereka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 5 Ayat (2) Jo.
Kemudian Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
“Kejaksaan menegaskan, seluruh tersangka dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi, termasuk pasal suap, penyalahgunaan kewenangan, serta perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara,”pungkas Hanafi. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama