Radarsampit.jawapos.com - Kabar mengenai kepastian kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 masih menjadi tanda tanya besar. Meski sinyal awal sudah terlihat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, keputusan final hingga kini belum juga diumumkan.
Menteri Keuangan, Purbaya, mengungkapkan bahwa pemerintah masih menunggu hasil evaluasi kondisi ekonomi sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak langsung pada anggaran negara.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana arah ekonomi kita. Setelah itu baru bisa dibahas kebijakan yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujarnya.
Tunggu Keputusan Final Pemerintah
Meski Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 telah memberi harapan bagi ASN, implementasi kenaikan gaji belum dapat dilakukan karena dasar hukum teknisnya belum sepenuhnya rampung.
Pemerintah disebut tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan, mengingat kebijakan ini berkaitan langsung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sinkronisasi antar-kementerian pun masih terus dilakukan.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang sudah masuk rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” tambah Purbaya.
Gaji PNS Masih Mengacu Aturan Lama
Sambil menunggu kepastian di kuartal II 2026, besaran gaji PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
Golongan I
-
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
-
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
-
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Isu Rapel 12 Persen Dipastikan Hoaks
Di sisi lain, PT Taspen (Persero) juga angkat bicara terkait isu rapel kenaikan gaji sebesar 12 persen pada November 2025. Pihak Taspen memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
Hingga kini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku sejak Januari 2024. Selain gaji pokok, pensiunan tetap menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, hingga tunjangan lainnya sesuai ketentuan.
Taspen pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya dan selalu merujuk pada kanal resmi untuk mendapatkan informasi yang valid.
Dengan kondisi ini, para ASN dan pensiunan diminta bersabar menunggu keputusan pemerintah yang diperkirakan baru akan diumumkan setelah evaluasi ekonomi selesai dilakukan.
Editor : Slamet Harmoko