Pemerintah Pusat Ingin Kembalikan Fungsi Kawasan Hutan di Kalteng

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Rabu, 8 April 2026 | 20:59 WIB

 Rombongan Menteri Pertahanan, bersama Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung RI, Menhut, Menteri ESDM dan Satgas PKH, dan petinggi negara lainnya saat berada di lokasi tambang yang digarap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Murung Raya, Selasa (7/4).(istimewa/Kemenhut)

Rombongan Menteri Pertahanan, bersama Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung RI, Menhut, Menteri ESDM dan Satgas PKH, dan petinggi negara lainnya saat berada di lokasi tambang yang digarap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Murung Raya, Selasa (7/4).(istimewa/Kemenhut)

PALANGKA RAYA- Menteri Kehutanan Raja Juli menegaskan, pihaknya di pemerintah pusat berkomitmen ingin mengembalikan fungsi kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah disalahgunakan.

Hal itu ditegaskannya saat kunjungan ke Palangka Raya dan  Kabupaten Murung Raya, bersama Kementrian Pertahanan, Kapolri, Panglima TNI,  Menteri ESDM hingga Jaksa Agung serta tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Selasa (7/4).

Saat tiba di Kalteng, rombongan  meninjau langsung lokasi penertiban kawasan hutan, di areal pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Selain itu dilakukan penyerahan resmi penanganan perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait penggarapan areal seluas 1.699 hektare oleh perusahaan tersebut, dan telah menjadi barang sitaan dalam proses hukum.

Juli menekankan, peninjauan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan kawasan hutan dikelola sesuai ketentuan dan tetap terjaga kelestariannya.

Ia menegaskan, penertiban kawasan hutan adalah bentuk kehadiran negara. Tidak ada ruang bagi pelanggaran. Hutan harus kembali pada fungsinya dilindungi, dikelola secara tertib, dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

"Kami mendukung dan saya sampaikan hutan harus kembali pada fungsinya dilindungi, dikelola secara tertib, dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Kehadiran utusan pemerintah pusat itu, memastikan lahan dalam perkara itu dijaga dengan baik. Hal itu setelah Menhan RI serahkan 1.699 hektare lahan PT AKT di Murung Raya ke Kejagung RI.

Kebelumnya Kejaksaan Agung RI telah menetapkan satu tersangka berinisial ST selaku Beneficial Owner perusahaan tersebut, atas dugaan korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai tindak lanjut hasil penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH pada Desember 2025 lalu.

Dalam perkara penambangan ilegal PT AKT, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di 17 titik lokasi yang tersebar di beberapa provinsi meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. 

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan,Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka atas nama ST, serta mengungkap keterkaitan dengan PT MCM dan PT AC.

Baca Juga: Kemenhan, Kapolri, Panglima TNI, serta Kajagung Turun ke Kalteng. Perkuat Penindakan Hukum Pelanggaran Kawasan Hutan.

Akibat aktivitas ilegal ini, negara terancam mengalami kerugian finansial yang sangat signifikan, jumlah pasti kerugian masih dihitung secara detail oleh auditor negara.

Sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat berhasil diamankan petugas saat proses penggeledahan. Hingga saat ini, 25 saksi telah diperiksa. Pelacakan aset dan pemblokiran rekening atas nama ST, keluarga, dan pihak terafiliasi juga telah dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara.

Kedua perusahaan itu diduga memiliki keterkaitan atau bekerja sama memuluskan praktik ilegal menambang batu bara di tanah Murung Raya.  Dari hasil penggeledahan, turut disita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara dimaksud.

Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan, dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Pasal  disangkakan meliputi Pasal Primair 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(daq/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
menteri pertahanan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kawasan hutan kalteng Murung Raya