SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Sampit.
Terdakwa Supriadi, warga Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengaku mengedarkan sabu hingga mencapai 1 kilogram dalam kurun waktu sekitar dua bulan.
Di hadapan majelis hakim, Supriadi mengungkap bahwa dirinya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Oktober 2025 di wilayah Samuda.
Penangkapan awal dilakukan di sebuah gerai Alfamart, namun saat itu tidak ditemukan barang bukti.
“Waktu ditangkap di Alfamart tidak ada barang. Saya bilang barangnya ada di rumah di Samuda Besar,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah orang tuanya, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat sekitar 4 gram lebih serta puluhan butir ekstasi. Ia mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Supriadi menyebut memperoleh narkotika dari seseorang berinisial Alex alias Bled (Blade) yang berada di Pontianak. Ia mengaku membeli sabu secara bertahap, termasuk satu ons seharga Rp65 juta, dengan total transaksi mencapai sekitar Rp600 juta.
“Kalau total sekitar 1 kilogram yang saya beli dari Agustus sampai Oktober. Yang ditemukan itu sisa, lainnya sudah habis dijual,” jelasnya.
Selain sabu, ia juga membeli 55 butir ekstasi seharga Rp11 juta, dengan dua butir diakuinya telah digunakan sendiri. Dalam praktiknya, sabu tersebut dibagi menjadi paket-paket kecil , kemudian diedarkan kembali.
Ia juga sempat menitipkan sebagian barang kepada rekannya, Arma Sandi, untuk disimpan karena sedang mengurus administrasi kematian ibunya dan acara arwahan.
Sementara itu, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Andep Setiawan, mengungkapkan bahwa terdakwa memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Blade yang kini masuk dalam daftar pencarian orang Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.
“Terdakwa membeli sekitar 1.000 gram atau 1 kilogram sabu dengan harga Rp600 juta serta 55 butir ekstasi seharga Rp11 juta. Barang tersebut dikirim melalui kurir dan telah dibayar oleh terdakwa melalui transfer,” ujar Andep.
Dalam dakwaan disebutkan, sebagian besar sabu telah habis terjual dan sebagian lainnya digunakan terdakwa untuk konsumsi pribadi.
Sisa narkotika yang belum sempat diedarkan berupa satu paket sabu seberat sekitar 4,71 gram serta puluhan butir ekstasi.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur. Tim pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah kemudian melakukan penyelidikan.
Pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menangkap Supriadi di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Namun saat penangkapan awal, tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut disimpan di rumah orang tuanya di Jalan Mat Said, Desa Samuda Besar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 4,71 gram serta puluhan butir ekstasi berbagai merek, di antaranya berlogo LV, Rolex, dan Cherry.
Selain itu, diamankan pula dua unit telepon genggam, uang tunai Rp2,95 juta, timbangan digital, serta dua buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria bernama Arma Sandi yang kemudian diproses dalam perkara terpisah.
Keterlibatan Arma Sandi bermula pada 7 Oktober 2025 dini hari, saat Supriadi menitipkan bungkusan berisi puluhan butir ekstasi kepadanya.
Malam harinya, barang tersebut diminta kembali untuk diantarkan ke rumah Supriadi di Samuda Besar. Keesokan harinya, Supriadi mengakui kepada Arma Sandi bahwa barang tersebut adalah narkotika dan sempat mengajaknya menggunakan sabu bersama.
Tidak lama kemudian, Supriadi kembali ke rumah bersama petugas BNN yang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Selain barang bukti milik Supriadi, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,56 gram serta satu unit telepon genggam dalam penguasaan Arma Sandi.
Hasil uji laboratorium BNN menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Andep. (ang)
Editor : Slamet Harmoko