Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Miris! Bongkar Dugaan Pelanggaran Kebun Kelapa Sawit di Cempaga Hulu, Dua Pekerja 'Dipaksa' Mengundurkan Diri

Rado. • Rabu, 8 April 2026 | 14:35 WIB
MENGADU: Hakim (kiri) dan Lisa (kanan) mengadukan kondisi kerja yang mereka alami di kebun sawit Cempaga Hulu, termasuk upah rendah dan tidak adanya jaminan BPJS ketenagakerjaan. (rado/radar sampit)
MENGADU: Hakim (kiri) dan Lisa (kanan) mengadukan kondisi kerja yang mereka alami di kebun sawit Cempaga Hulu, termasuk upah rendah dan tidak adanya jaminan BPJS ketenagakerjaan. (rado/radar sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan pelanggaran di kebun kelapa sawit di wilayah Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kini memasuki babak baru.

Salah satu pekerja yang sebelumnya mengungkap mirisnya kondisi pekerja di lapangan, Hakim, mengaku 'dipaksa' mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Hakim menyebut dirinya diminta membuat surat pengunduran diri oleh pihak pengelola kebun setelah menyampaikan persoalan tersebut ke publik. “Saya disuruh membuat surat pengunduran diri,” ujarnya.

Ia mengaku telah memahami risiko dari langkahnya membuka kondisi kerja di kebun tersebut, termasuk dugaan penggunaan nama kelompok tani dalam pengelolaan kebun skala besar serta tidak terpenuhinya hak-hak pekerja.

Baca Juga: Pekerja Sawit di Cempaga Hulu Mengadu, Diupah Rp90 Ribu Per Hari Tanpa Perlindungan Kesehatan dan Ketenagakerjaan

“Saya sudah tahu risikonya sejak awal,” katanya.

Kini, Hakim bersama istri dan anaknya memilih kembali ke kampung halaman setelah beberapa hari tidak lagi bekerja.

Sementara itu, pekerja lainnya, Lisa, juga tidak lagi bekerja di kebun tersebut setelah persoalan tersebut mencuat ke publik.

Sebelumnya, Hakim dan Lisa mengungkap sejumlah persoalan yang mereka alami, mulai dari upah harian sebesar Rp90 ribu, tidak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga kewajiban bekerja pada hari libur tanpa tambahan upah.

Mereka juga menyebut pekerja sempat diarahkan untuk menggunakan BPJS yang dibiayai pemerintah, bukan difasilitasi oleh pihak pengelola kebun.

Selain itu, kebun yang mereka kelola disebut memiliki luas hingga sekitar 600 hektare dan diduga menggunakan nama kelompok tani, yang kemudian menjadi sorotan berbagai pihak.

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur bahkan telah mendesak instansi terkait untuk segera turun tangan. 

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, menilai dugaan yang mencuat mengarah pada pelanggaran serius, baik dari sisi ketenagakerjaan maupun legalitas usaha.

Di sisi lain, Dinas Pertanian, Peternakan, dan Ketahanan Pangan Kotim menyatakan akan menelusuri keberadaan kelompok tani Hinje Simpei yang disebut mengelola kebun tersebut.

Camat Cempaga Hulu juga mengaku belum mengetahui keberadaan kelompok tani tersebut dan akan melakukan penelusuran di wilayahnya.

Pemberhentian terhadap pekerja yang sebelumnya menyampaikan dugaan pelanggaran ini pun menambah sorotan terhadap kasus tersebut, terutama terkait perlindungan pekerja yang menyampaikan informasi ke publik.(ang)

Editor : Slamet Harmoko
#lisa blackpink #cempaga hulu #kotim #kebun sawit #hakim