SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan pelanggaran di kebun kelapa sawit di wilayah Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kini memasuki babak baru.
Salah satu pekerja yang sebelumnya mengungkap mirisnya kondisi pekerja di lapangan, Hakim, mengaku 'dipaksa' mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Hakim menyebut dirinya diminta membuat surat pengunduran diri oleh pihak pengelola kebun setelah menyampaikan persoalan tersebut ke publik. “Saya disuruh membuat surat pengunduran diri,” ujarnya.
Ia mengaku telah memahami risiko dari langkahnya membuka kondisi kerja di kebun tersebut, termasuk dugaan penggunaan nama kelompok tani dalam pengelolaan kebun skala besar serta tidak terpenuhinya hak-hak pekerja.
“Saya sudah tahu risikonya sejak awal,” katanya.
Kini, Hakim bersama istri dan anaknya memilih kembali ke kampung halaman setelah beberapa hari tidak lagi bekerja.
Sementara itu, pekerja lainnya, Lisa, juga tidak lagi bekerja di kebun tersebut setelah persoalan tersebut mencuat ke publik.
Sebelumnya, Hakim dan Lisa mengungkap sejumlah persoalan yang mereka alami, mulai dari upah harian sebesar Rp90 ribu, tidak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga kewajiban bekerja pada hari libur tanpa tambahan upah.
Mereka juga menyebut pekerja sempat diarahkan untuk menggunakan BPJS yang dibiayai pemerintah, bukan difasilitasi oleh pihak pengelola kebun.
Selain itu, kebun yang mereka kelola disebut memiliki luas hingga sekitar 600 hektare dan diduga menggunakan nama kelompok tani, yang kemudian menjadi sorotan berbagai pihak.
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur bahkan telah mendesak instansi terkait untuk segera turun tangan.
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, menilai dugaan yang mencuat mengarah pada pelanggaran serius, baik dari sisi ketenagakerjaan maupun legalitas usaha.
Di sisi lain, Dinas Pertanian, Peternakan, dan Ketahanan Pangan Kotim menyatakan akan menelusuri keberadaan kelompok tani Hinje Simpei yang disebut mengelola kebun tersebut.
Camat Cempaga Hulu juga mengaku belum mengetahui keberadaan kelompok tani tersebut dan akan melakukan penelusuran di wilayahnya.
Pemberhentian terhadap pekerja yang sebelumnya menyampaikan dugaan pelanggaran ini pun menambah sorotan terhadap kasus tersebut, terutama terkait perlindungan pekerja yang menyampaikan informasi ke publik.(ang)
Editor : Slamet Harmoko