Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Petugas Pergoki Pencurian Sawit di Lahan PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Natai Baru

Fahry Ilhami Samosir • Kamis, 2 April 2026 | 21:00 WIB
Ilustrasi dua pelaku pencurian sawit saat dipergoki petugas keamanan perusahaan.(diolah dengan AI)
Ilustrasi dua pelaku pencurian sawit saat dipergoki petugas keamanan perusahaan.(diolah dengan AI)

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi wilayah perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Menurut informasi dari kepolisian, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (26/3) di Blok Divisi 1 Estate Alam Sahara, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu pelakunya dengan inisial AR (36).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan petugas keamanan perusahaan tersebut.

"Security atas nama inisial KRD melihat sebuah mobil milik masyarakat masuk ke dalam area perkebunan PT APN. Selanjutnya dilakukan penyisiran bersama tim keamanan perusahaan," ungkapnya, Kamis (2/4).

Saat dilakukan pengecekan, petugas keamanan kemudian mendapati dua orang sedang melakukan aktivitas pemuatan buah kelapa sawit menggunakan alat tojok ke dalam sebuah mobil warna putih.

"Di lokasi, petugas menemukan dua orang tengah memuat buah sawit ke dalam mobil. Salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya melarikan diri," bebernya.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni AR, sedangkan beberapa terduga pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Baca Juga: Sembilan Anggota Komplotan Garong Sawit Menyasar Lahan PT Agrinas

Dari tangan mereka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua buah tojok, satu unit mobil warna putih bernopol AB 1884 MJ, serta 41 janjang buah sawit dengan total berat sekitar 620 kilogram.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut."Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang melarikan diri," pungkas Edy Wiyoko.

Sementara itu catatan Radar Sampit di tahun 2026 ini, kasus pencurian sawit di lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu juga terjadi di wilayah Kabupaten Seruyan, dan kasusnya tengah di sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

Kasus tersebut menyeret sembilan orang terdakwa ke meja hijau. Aksi tersebut dinilai dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan kendaraan truk untuk mengangkut hasil curian.

Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan, Ahmad Zein, dalam dakwaannya,  para pelaku diduga secara bersama-sama mengambil buah sawit milik perusahaan negara tersebut.

“Para terdakwa dengan sengaja dan secara bersama-sama mengambil buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara tanpa izin, dengan maksud untuk dimiliki dan dijual,” ujarnya, dalam persidangan belum lama tadi.

Diungkapkan, aksi itu terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 di Blok H10 wilayah operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk.

Dalam uraian dakwaan, aksi ini bermula dari pertemuan para terdakwa di rumah salah satu pelaku pada Sabtu malam. Dalam pertemuan tersebut muncul rencana untuk mengambil buah kelapa sawit di area perusahaan.“Perbuatan tersebut dilakukan secara bersekutu dan telah direncanakan sebelumnya, termasuk menyiapkan kendaraan dan alat panen,” lanjut jaksa.(sir/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Natai Baru #Mentaya Hilir Utara #sampit #pencurian sawit #PT Agrinas Palma Nusantara