SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperketat mekanisme pengusulan dana hibah. Jika sebelumnya bantuan masih dimungkinkan melalui kebijakan diskresi kepala daerah, kini seluruh usulan wajib terdata dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Bupati Kotim Halikinnor menegaskan, langkah ini untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Dengan sistem tersebut, setiap usulan hibah harus melalui proses administrasi, verifikasi, dan dapat dipantau secara terbuka.
“Sekarang tidak ada lagi yang di luar sistem. Semua harus masuk dalam SIPD, sehingga prosesnya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pengetatan ini mencuat di tengah masih berjalannya proses penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan di Kotim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai hibah yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp40 miliar untuk tahun anggaran 2023–2024 dan disalurkan melalui Sekretariat Daerah (Setda) kepada ratusan organisasi atau lembaga keagamaan.
Pemeriksaan saksi, telah dilakukan sejak akhir 2025 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotim. Lebih dari 250 saksi penerima hibah telah dimintai keterangan, namun belum ada penetapan tersangka.
Dalam proses pendalaman, penyidik juga menelusuri adanya indikasi alur penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan praktik “titipan” atau perubahan skema anggaran. Meski demikian, hal tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum dapat disimpulkan.
Halikinnor menegaskan, pengetatan mekanisme ini bukan untuk membatasi penyaluran bantuan, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi semua pihak.
“Hal ini bukan untuk membatasi bantuan, melainkan untuk melindungi semua pihak, baik pemberi maupun penerima, agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari. Kita ingin pembangunan jalan terus, tapi administrasinya juga harus berjalan dengan baik,” tegasnya.
Halikinnor menambahkan, dana hibah tidak boleh lagi dipandang sebagai program rutinitas semata, melainkan harus menjadi instrumen strategis pembangunan di daerah ini.
“Saya tegaskan hibah dan bansos bukan hanya rutinitas, tetapi harus menjadi instrumen efektif dalam mempercepat tujuan pembangunan. Ke depan harus diberikan secara selektif, transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama