SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kisruh di balik Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, mendapat respons dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) wilayah Banjarbaru.
Balai memastikan, legalitas Gapoktanhut Bagendang Raya masih sah dan berlaku hingga 2031. Namun, di tengah kepastian hukum tersebut, muncul persoalan di lapangan terkait dugaan keterlibatan pihak luar dalam pengelolaan dan panen di areal izin perhutanan sosial.
Gapoktanhut Bagendang Raya mengantongi dasar hukum melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tertanggal 16 Desember 2016. Dalam SK itu, tercatat 282 kepala keluarga (KK) sebagai anggota, dengan masa izin selama 35 tahun sejak 2016 hingga 2031.
Kepala Seksi Wilayah II Balai PSKL Banjarbaru, Benny Tomasila, menegaskan, secara administrasi keberadaan kelompok tersebut masih aktif dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial berlaku 35 tahun sejak 2016 sampai 2031. Artinya, secara legal masih aktif,” ujarnya, Selasa (1/4/2026).
Terkait kepengurusan, Benny menjelaskan bahwa kelompok awalnya dipimpin Aini, lalu berubah pada 2021 melalui rapat anggota yang disahkan Camat Mentaya Hilir Utara.
“Perubahan itu menetapkan Dadang sebagai ketua, Iswanur sekretaris, dan H. Aliansyah bendahara. Nama Dadang juga masih tercatat dalam SK kepengurusan,” jelasnya.
Meski legalitas dan struktur organisasi jelas, persoalan muncul di lapangan. Ada indikasi pihak di luar kelompok ikut mengelola bahkan memanen hasil di dalam areal izin.
Benny menegaskan, hal tersebut tidak dibenarkan. “Pihak yang tidak tercantum sebagai pemegang izin atau pengelola resmi tidak berhak mengelola maupun memanen hasil. Jika dilakukan tanpa dasar hukum, itu termasuk pemanfaatan kawasan tanpa hak,” tegasnya.
Ia mengingatkan, praktik semacam itu berpotensi memicu konflik, baik internal maupun tenurial, sekaligus membuka risiko hukum.
“Secara administratif bisa dilaporkan ke dinas kehutanan dan berujung evaluasi izin. Bahkan bisa masuk ranah pidana sesuai UU Kehutanan maupun UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ungkapnya.
Dalam pengelolaan perhutanan sosial, lanjutnya, kelompok wajib memiliki dokumen perencanaan seperti RKPS (10 tahun), RKT tahunan, serta aturan kelembagaan dalam AD/ART yang harus dipatuhi seluruh anggota.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi batas izin agar tidak terjadi klaim sepihak oleh pihak luar.
“Kalau ada pihak luar ingin terlibat, harus melalui skema kemitraan resmi dengan kelompok dan diketahui pemerintah,” tandasnya.
Dengan demikian, legalitas Gapoktanhut Bagendang Raya menjadi batas tegas: pengelolaan kawasan perhutanan sosial tidak bisa dilakukan sembarang pihak tanpa dasar hukum. (ang)
Editor : Slamet Harmoko