SAMPIT,radarsampitjawapos.com-Mencuatnya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan peredaran narkoba belakangan ini mendapatkan apresiasi dan sorotan dari aktivis anti narkoba. Seperti diutarakan Sekretaris Aksi Masyarakat Anti Narkoba (Sikat Narkoba) Kotawaringin Timur (Kotim), Joni Abdi.
Kendati sudah ada beberapa terpidana narkoba yang terjerat TPPU, namun ia menilai persentasenya masih kecil, jika dibandingkan dengan jumlah pelaku yang sudah dibawa ke meja hijau pengadilan.
Menurutnya, aparat penegak hukum masih terlalu fokus pada penangkapan pelaku di lapangan, tanpa menyentuh akar utama kejahatan peredaran narkoba. Yakni aliran uang dan jaringan pemodal di belakangnya.
Salah satu indikasinya, hingga awal 2026, kasus narkoba mendominasi jumlah penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, dengan persentase mencapai 55 hingga 56 persen dari total seluruh warga binaan, baik tahanan maupun narapidana.
“Penegakan hukum kita masih setengah jalan. Pelaku ditangkap, tapi uangnya masih terkesan dibiarkan. Selama asetnya tidak disentuh, jaringan narkoba akan terus hidup,” ungkap Joni Abde, Selasa (31/3).
Menurutnya, pendekatan dengan mengejar kasus TPPU pengedar narkoba tersebut dinilai sebagai kunci untuk benar-benar bisa memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Berdasarkan catatan aktivis anti narkoba ini, dalam beberapa tahun terakhir hanya segelintir kasus narkoba yang dijerat menggunakan TPPU. Salah satunya, pada pada 2021 saat BNNP Kalimantan Tengah mengungkap kasus kepemilikan sabu hampir 3 kilogram oleh Seniman Merdeka alias UU asal Sampit, yang berujung vonis 6 tahun penjara. Pelaku ditahan bersama dua rekannya, yakni Hudiansyah alias Black asal Sampit dan Medi, asal Pontianak.
Kemudian kasus Salihin alias Saleh dari Kampung Puntun, Palangka Raya, yang telah divonis TPPU 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya Kamis (22/1/2026). Selain pidana badan, Saleh juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti pidana kurungan satu bulan, yang dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan inkracht.
Baca Juga: Harta Terdakwa TPPU Narkoba di Sampit, Berupa Property, Kendaraan sampai Perahu Karet dan Speed Boat
Apabila tetap tidak dilunasi, harta benda terdakwa disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi, diganti lagi dengan pidana penjara selama 140 hari.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah barang terpidana bukti bernilai ekonomi tinggi untuk negara. Yakni uang tunai Rp902.504.000, beberapa unit telepon genggam, serta dua bidang tanah dan bangunan, masing-masing berlokasi di Jalan Meranti IV, Kelurahan Panarung, dan ruko dua lantai di Jalan Dr Murjani, Kota Palangka Raya. Total harta yang disita itu diperkirakan bernilai Rp 2 Miliar lebih.
Sebelumnya divonis TPPU, Saleh juga telah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 200 gram, dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus terbaru yang kini menjadi perhatian adalah perkara TPPU yang menjerat terpidana narkoba atas nama Said Muhammad Aulia. Mantan sales mobil ini, kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit (Dijadwalkan Kamis 2 April 2026).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada permulaan sidang, sejumlah aset yang diduga berasal dari keuntungan bisnis narkotikanya, antara lain dua bidang tanah di kawasan Jalan Lingkar Kota Utara, Baamang Barat, masing-masing senilai sekitar Rp50 juta dan Rp25 juta.
Selain itu terdapat sebuah rumah di Jalan Baamang Hulu 1 Sampit yang dibeli sekitar Rp190 juta serta sebidang tanah di kawasan Kencana Permai Baamang Hulu senilai sekitar Rp17,5 juta.
Terdakwa juga disebut membeli sejumlah kendaraan. Di antaranya mobil Suzuki Baleno dengan uang muka sekitar Rp80 juta dan mobil Suzuki Jimny dengan uang muka sekitar Rp250 juta.
Jaksa juga menyebut terdakwa memiliki beberapa sepeda motor dari berbagai merek, seperti Kawasaki Ninja RR, Yamaha Gear, Honda Scoopy, Yamaha XSR, dan Yamaha Grand Filano, yang sebagian dibeli secara tunai maupun kredit.
Dakwaan juga mengungkap pembelian satu unit perahu speedboat warna pink bertuliskan “Banana Big Dhani” seharga sekitar Rp25 juta lengkap dengan mesin Yamaha Enduro 40 HP senilai sekitar Rp20 juta. Selain itu terdapat pula sejumlah mesin perahu karet dan perahu karet dengan nilai mencapai sekitar Rp100 juta.
Jika dihitung dari nilai yang disebut dalam dakwaan, total aset yang diduga berasal dari keuntungan bisnis narkotika tersebut mencapai lebih dari Rp700 juta.
Joni Abdi menambahkan, satu atau dua kasus TPPU belum cukup untuk menunjukkan keseriusan dalam membongkar jaringan peredaran narkoba di Kotim, terutama di Kalteng.
“Kalau hanya berhenti pada penangkapan, itu tidak akan pernah memutus jaringan. Yang harus disasar adalah aliran uangnya. Siapa yang menikmati, memberikan modal dan ke mana uang itu mengalir, itu yang masih jarang disentuh,” paparnya.
Ia menegaskan, perdagangan narkoba merupakan bisnis dengan keuntungan besar yang menopang jaringan terorganisir. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat, mulai dari bandar, kurir, hingga pihak yang membantu menyamarkan hasil kejahatan, dinilai harus dijerat dengan pasal TPPU.
Lebih jauh, Joni menilai penyitaan aset merupakan langkah paling efektif untuk memberikan efek jera.
“Kalau hanya dipenjara, pelaku masih bisa kembali. Tapi kalau dimiskinkan, jaringan itu akan lumpuh. Ini yang seharusnya jadi fokus,” cetusnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan aparat dalam menyita aset bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pesan kuat kepada publik dan pelaku kejahatan.
“Jangan sampai muncul kesan narkoba itu berisiko kecil tapi untung besar. Harus dibalik, risikonya besar sampai semua asetnya habis. Tanpa keberanian menjerat TPPU secara konsisten, upaya pemberantasan narkoba hanya akan menyentuh permukaan. Kalau uangnya masih beredar, maka peredaran narkoba tidak akan pernah benar-benar hilang,” pungkas Joni Abdi.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama