SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Aktivitas truk over dimension over loading (ODOL) yang melintasi jalan dalam Kota Sampit masih menjadi keluhan masyarakat.
Kendaraan bertonase besar dengan muatan berat tersebut kerap terlihat melintas di ruas jalan yang sejatinya tidak diperuntukkan bagi angkutan berat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, truk-truk ODOL masih beroperasi pada jam-jam sibuk, terutama pagi dan sore hari.
Sejumlah kendaraan bahkan melintasi jalur dalam kota dari Jalan Tjilik Riwut menuju Pelabuhan Bagendang, melewati kawasan perkantoran pemerintah hingga Mapolres Kotawaringin Timur.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga. Pasalnya, sebelumnya truk-truk tersebut disebut melintas dalam kota karena kondisi jalan lingkar yang rusak.
Namun kini, saat jalur alternatif dinilai sudah fungsional, angkutan berat tersebut masih tetap menggunakan jalur perkotaan.
“Dulu katanya karena jalan lingkar rusak, tapi sekarang kenapa masih masuk dalam kota dengan muatan berat seperti ini,” ujar Unjung, warga Sampit.
Keluhan serupa disampaikan Dewi, warga lainnya yang mengaku merasa khawatir saat beraktivitas di jalan umum.
Ia menilai keberadaan truk besar di jalan kota meningkatkan risiko bagi pengguna jalan lain, terutama pengendara roda dua.
“Lebih takut sekarang kalau di jalan umum ada truk-truk besar itu. Kadang mereka memacu kendaraan tanpa pikir panjang, bahkan menyelip di jalan kota yang sempit,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Terlebih saat berpapasan di ruas jalan yang sempit, pengendara kecil kerap harus mengalah.
“Kalau sudah berpapasan di jalan kecil, kita yang harus mengalah. Padahal itu bukan jalur mereka,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Rinie Anderson, menegaskan bahwa seharusnya tidak ada lagi alasan bagi angkutan berat melintas di dalam kota.
“Zero ODOL di dalam Kota Sampit seharusnya sudah bisa dilakukan, apalagi jalan lingkar utara dan selatan sudah fungsional. Jadi tidak ada alasan lagi angkutan berat menuju Pelabuhan Bagendang masuk dan melintasi jalan dalam kota,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas angkutan berat tersebut agar aturan yang berlaku dapat ditegakkan secara maksimal.
“Kita minta Dishub awasi ini dengan serius,” tegasnya. (ang)
Editor : Slamet Harmoko