SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – MR, pria 29 tahun ini berurusan dengan polisi lantaran diduga menggelapkan sepeda motor milik Perusahaan tempatnya bekerja.
Informasi, aksi penggelapan tersebut terjadi di kantor televisi lokal, Jalan HM Arsyad, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) pada beberapa hari lalu.
Kejadian berawal saat pelaku MR meminjam sepeda motor kantor jenis Nmax dengan alasan yang tak jelas.
Setelah pinjam bukannya dikembalikan, pelaku justru tak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut. Pihak perusahaan yang tak terima lalu melaporkan kejadian itu ke petugas Kepolisian.
"Benar kejadian itu, pelaku sudah diamankan di Polsek Ketapang," kata Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko kepada Radar Sampit, Sabtu (28/3/2026).
Edy mengungkapkan, pelaku MR ditangkap saat sedang berada di sebuah losmen Jalan Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor yang dibawa kabur oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polisi untuk diperiksa.
"Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian Rp 20 juta dan melaporkan karyawannya ini ke Polsek Ketapang," sebut Edy. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor