Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sembilan Anggota Komplotan Garong Sawit Menyasar Lahan PT Agrinas

Rado. • Selasa, 24 Maret 2026 | 22:15 WIB

Ilustrasi sekelompok orang memanen sawit secara ilegal
Ilustrasi sekelompok orang memanen sawit secara ilegal

 

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Kasus pencurian buah kelapa sawit di lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Seruyan, menyeret sembilan orang terdakwa ke meja hijau. Aksi tersebut dinilai dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan kendaraan truk untuk mengangkut hasil curian.

Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan, Ahmad Zein, dalam dakwaannya,  para pelaku diduga secara bersama-sama mengambil buah sawit milik perusahaan negara tersebut.

“Para terdakwa dengan sengaja dan secara bersama-sama mengambil buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara tanpa izin, dengan maksud untuk dimiliki dan dijual,” ujarnya, dalam persidangan pekan lalu.

Diungkapkan, aksi itu terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 di Blok H10 wilayah operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk.

Dalam uraian dakwaan, aksi ini bermula dari pertemuan para terdakwa di rumah salah satu pelaku pada Sabtu malam. Dalam pertemuan tersebut muncul rencana untuk mengambil buah kelapa sawit di area perusahaan.“Perbuatan tersebut dilakukan secara bersekutu dan telah direncanakan sebelumnya, termasuk menyiapkan kendaraan dan alat panen,” lanjut jaksa.

Rencana tersebut kemudian disepakati bersama. Para terdakwa berangkat menggunakan satu unit truk kanter untuk mengangkut hasil curian, lengkap dengan alat panen berupa egrek.

Setibanya di lokasi sekitar dini hari, para terdakwa langsung menjalankan peran masing-masing. Sebagian memanen buah sawit, sementara lainnya mengumpulkan dan mengangkut ke dalam truk.Untuk menghindari pengawasan, kendaraan sempat disembunyikan di dalam area blok perkebunan hingga situasi dianggap aman.

Namun upaya tersebut gagal. Saat hendak keluar dari lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, truk yang mengangkut hasil curian dihentikan oleh pihak perusahaan di pos keamanan.

“Para terdakwa tidak dapat menunjukkan hak atas buah sawit tersebut dan mengakui bahwa hasil tersebut diambil dari area perusahaan,” tegas Ahmad Zein.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, alat panen, serta 291 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 4,18 ton.

Akibat kejadian ini, PT Agrinas Palma Nusantara sebagai perusahaan BUMN mengalami kerugian sekitar Rp13,9 juta.

Dalam dakwaan juga terungkap, para terdakwa berniat menjual hasil curian tersebut untuk memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, rencana tersebut gagal setelah mereka diamankan sebelum sempat menjual hasil panen ilegal itu.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit dan menjadi perhatian karena menyangkut pencurian aset milik perusahaan negara serta melibatkan banyak pelaku dalam satu rangkaian aksi.(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#komplotan #kejaksaan negeri #Pengadilan Negeri Sampit #Garong Sawit #kabupaten seruyan #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #PT Agrinas Palma Nusantara #Badan Usaha Milik Negera (BUMN)