Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Malaysia Akhiri Perjanjian Dagang dengan AS, Picu Potensi Efek Domino Global

Slamet Harmoko • Rabu, 18 Maret 2026 | 12:19 WIB

Ilustrasi Malaysia akhiri hubungan dagang dengan Amerika Serikat. (Bernama via New Strait Times).
Ilustrasi Malaysia akhiri hubungan dagang dengan Amerika Serikat. (Bernama via New Strait Times).

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Malaysia resmi mengakhiri perjanjian dagangnya dengan Amerika Serikat, menjadikannya negara pertama yang keluar dari kesepakatan berbasis strategi tarif resiprokal Washington.

Langkah ini dinilai berpotensi memicu gelombang serupa dari negara mitra dagang lainnya.

Keputusan tersebut diumumkan pada 15 Maret 2026 oleh Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani.

Ia menegaskan bahwa Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Malaysia dan AS telah resmi dibatalkan.

Ini bukan ditunda. Perjanjian ini sudah tidak ada, sudah batal sepenuhnya,” ujarnya.

Mengutip StratNews Global, pembatalan ini tidak terlepas dari putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Donald Trump.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan tarif luas berdasarkan International Emergency Economic Powers Act.

Putusan ini otomatis menghapus dasar hukum utama dari perjanjian dagang tersebut.

Perjanjian ART sendiri sebelumnya ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden AS saat itu, Donald Trump, dengan negosiasi dipimpin oleh Tengku Zafrul Aziz.

Dalam kesepakatan tersebut, Malaysia sempat berhasil menurunkan tarif ekspor dari 47 persen menjadi 24 persen, bahkan hingga sekitar 19 persen.

Sebagai imbalannya, Malaysia membuka akses pasar lebih luas dan memberikan sejumlah konsesi kebijakan kepada AS.

Namun setelah kebijakan tarif resiprokal dibatalkan, AS justru menerapkan tarif seragam sebesar 10 persen kepada seluruh mitra dagang melalui mekanisme Section 122.

Hal ini membuat keuntungan preferensial dari perjanjian dagang menjadi tidak lagi relevan.

Sejumlah negara seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Bangladesh, dan India sebelumnya juga telah menerima tarif 15–20 persen dengan berbagai konsesi, namun kini tidak lagi memperoleh keunggulan khusus.

Di sisi lain, tekanan dagang dari AS belum mereda. Pada 11–12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat meluncurkan investigasi baru berdasarkan Section 301 terhadap sejumlah ekonomi besar, termasuk negara yang telah memiliki perjanjian dagang.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa bahkan negara yang telah bernegosiasi tetap berisiko menghadapi penyelidikan baru dan potensi tarif tambahan.

Dalam situasi ini, banyak negara mulai mempertanyakan relevansi mempertahankan konsesi yang mahal secara politik jika tidak lagi memberikan manfaat ekonomi yang jelas.

Keputusan Malaysia ini pun dinilai sebagai sinyal kuat bahwa negara-negara lain berpotensi mengikuti langkah serupa dalam waktu dekat, yang dapat memicu perubahan besar dalam peta perdagangan global. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#putus #domino #Efek #hubungan #malaysia #global #amerika #dagang