SAMPIT,radarsampitjawapos.com-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan larangan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya, terkait penggunaan fasilitas kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Bupati Kotim Halikinnor menyatakan, ASN tetap diperbolehkan mengambil cuti dan pulang ke kampung halaman, terutama bagi yang berasal dari luar daerah khususnya Kotim. Namun, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk perjalanan pribadi.
“Penggunaan mobil dinas tidak diperbolehkan untuk mudik. Kalau ingin berlibur atau pulang kampung silahkan saja, tetapi sebelum hari masuk kerja dimulai, harus sudah kembali,” tegasnya.
Dijelaskannya, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Selain itu, sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan tersebut, juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Halikinnor menegaskan, larangan tersebut ditegqskan sebagai upaya menjaga disiplin pegawai sekaligus mencegah penyalahgunaan aset negara.
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan di luar kepentingan tersebut termasuk pelanggaran disiplin pegawai dan penyalahgunaan aset negara.
Ia juga mengingatkan, jika masih ditemukan ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Jika masih melanggar tentu ada sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat,” tegas Halikinnor.
Menurutnya, kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sebenarnya telah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya dan akan terus diberlakukan. Hal itu dilakukan untuk menjaga aset negara agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia pun berharap seluruh ASN di Kotim dapat mematuhi aturan tersebut dan tetap menjaga kedisiplinan sebagai aparatur negara.
“Saya yakin ASN Kotim patuh dengan aturan. Kalau ingin mudik silahkan menggunakan kendaraan pribadi,” imbuh Halikinnor.
Bukan itu saja, menjaga wibawa ASN, dalam lebaran ini, Bupati Kotim Halikinnor juga melarang praktik gratifikasi bagi jajaran ASN. Hal itu ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Kotim Nomor: 100.3.5.2/19/INSP/2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam edaran tersebut, kendaraan dinas dan fasilitas milik pemerintah dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk saat momentum perayaan hari raya.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mencegah praktik gratifikasi serta memperkuat integritas aparatur pemerintah,” terang Halikinnor.
Ia menegaskan, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Halikinnor juga mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah yang dikaitkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau perusahaan, merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi berujung pada proses hukum.
Aturan tersebut mengacu pada Pasal 12B dan 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mewajibkan penerima gratifikasi melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja.
Namun jika terdapat bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi di Inspektorat Daerah.(yn/ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama