PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh remisi khusus pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2026 dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 narapidana diusulkan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Pengusulan remisi khusus bagi warga binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi 2026 dan Idulfitri 1447 Hijriah. Proses verifikasi dan pengajuan dilakukan, Selasa, 17 Maret 2026.
Karena remisi merupakan hak warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Usulan dari setiap Lapas, Rutan, dan LPKA terlebih dahulu diverifikasi secara administratif oleh tim Kanwil sebelum diajukan ke tingkat pusat untuk penetapan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, mengatakan proses verifikasi dilakukan secara teliti agar warga binaan yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat.
“Proses verifikasi kami lakukan secara cermat dan objektif agar usulan remisi yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mencerminkan pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil verifikasi, jumlah warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2026 sebanyak 121 orang. Usulan tersebut berasal dari sejumlah Lapas dan Rutan yang memiliki warga binaan beragama Hindu dan telah memenuhi syarat.
Sementara itu, untuk Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah, jumlah warga binaan yang diusulkan menerima pengurangan masa pidana mencapai 2.687 orang dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah.
Selain itu, terdapat pula usulan Remisi Khusus II, yakni remisi yang membuat narapidana langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah narapidana yang diusulkan langsung bebas sebanyak 22 orang.
I Putu Murdiana menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan karena berkelakuan baik maupun aktif mengikuti program pembinaan. Hal ini juga menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” jelasnya.
Ia menambahkan dan berharap, pemberian remisi tersebut dapat mendorong warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan sehingga siap kembali ke masyarakat.
Usulan remisi tersebut selanjutnya akan diproses oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk dilakukan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Konkretnya saat perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri mendatang, warga binaan yang memenuhi syarat dapat menerima hak remisi secara resmi,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor