Radarsampit.jawapos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Negara.
Putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Senin (16/3).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
Permohonan tersebut diajukan oleh Ahmad Sadzali (Pemohon I), Anang Zubaidy (Pemohon II), Muhammad Farhan Kamase (Pemohon III), Alvin Daun (Pemohon IV), Zidan Patra Yudistira (Pemohon V), Rayhan Madani (Pemohon VI), dan Muhammad Fajar Rizki (Pemohon VII).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menilai bahwa sebagian ketentuan dalam UU 12/1980 telah kehilangan relevansi.
Saldi menjelaskan, UU tersebut mengatur gaji pokok, tunjangan, serta pensiun bagi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bukan berasal dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketentuan itu pada awalnya ditujukan bagi pimpinan MPR yang berasal dari unsur Utusan Daerah dan Utusan Golongan.
Namun, setelah perubahan konstitusi, komposisi anggota MPR mengalami perubahan mendasar. Seluruh anggota MPR kini berasal dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dengan tidak adanya lagi unsur Utusan Daerah dan Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR, maka secara logis tidak lagi terdapat pimpinan MPR yang berasal dari kedua unsur tersebut.
Karena itu, pengaturan mengenai hak keuangan atau administratif dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) UU 12/1980 dinilai tidak lagi relevan untuk dipertahankan.
Mahkamah juga menyoroti ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 yang menyatakan bahwa anggota MPR yang bukan anggota DPR diberikan uang kehormatan setiap bulan. Ketentuan ini harus dinilai dalam kerangka konstitusi hasil perubahan.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Artinya, tidak lagi terdapat anggota MPR yang bukan berasal dari kedua lembaga tersebut.
Dengan demikian, norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 dinilai telah kehilangan sandaran konstitusionalnya. Ketentuan tersebut hanya relevan pada masa sebelum perubahan konstitusi, ketika MPR masih terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan.
“Dengan pengisian anggota MPR yang hanya berasal dari anggota DPR dan anggota DPD, norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 menjadi kehilangan relevansi,” ujar Saldi.
Ia menambahkan, perubahan struktur lembaga negara dalam konstitusi menjadi salah satu alasan kuat bahwa sebagian materi dalam UU 12/1980 tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan. Oleh karena itu, dalil para pemohon yang menyatakan undang-undang tersebut telah usang (out of date) dinilai beralasan.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan bahwa kebutuhan pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga negara tetap diperlukan pada tingkat undang-undang.
Menurut Mahkamah, pengaturan tersebut harus ditempatkan dalam desain kelembagaan negara secara menyeluruh. Pemahaman mengenai hak keuangan pejabat negara perlu didasarkan pada analisis komprehensif mengenai konsep jabatan publik dalam penyelenggaraan negara.
Karena itu, Mahkamah menilai perlu dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodasi kebutuhan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota lembaga negara.
Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk pembentukan undang-undang baru tersebut. Selama masa transisi tersebut, UU 12/1980 masih tetap berlaku demi menjaga kepastian hukum.
Namun, apabila dalam waktu dua tahun tidak ada undang-undang baru yang menggantikannya, maka UU 12/1980 akan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga memberikan sejumlah catatan bagi pembentuk undang-undang.
Di antaranya, pengaturan harus memperhatikan karakter jabatan publik, baik yang berasal dari hasil pemilihan umum (elected officials), hasil seleksi berbasis kompetensi (selected officials), maupun pejabat yang diangkat melalui penunjukan (appointed officials) seperti menteri negara.
Selain itu, pengaturan juga perlu mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara, proporsionalitas yang berkeadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Pembentuk undang-undang juga diminta mempertimbangkan model pemberian hak setelah masa jabatan berakhir, apakah tetap dalam bentuk pensiun atau diganti dengan skema uang kehormatan sekali bayar.
Mahkamah menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang baru tersebut harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk kalangan yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan keuangan negara. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko