Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Konflik Lahan Marak di Katingan, PN Kasongan Hanya Tangani Lima Perkara Agraria pada 2025

Yuswanto RS • Senin, 16 Maret 2026 | 17:55 WIB

Ilustrasi sengketa lahan.
Ilustrasi sengketa lahan.

KASONGAN, radarsampit.jawapos.com - Konflik lahan di Kabupaten Katingan masih kerap terjadi.

Persoalan ini dipicu berbagai faktor, mulai dari maraknya pertambangan rakyat tanpa izin hingga ekspansi perusahaan pertambangan dan perkebunan.

Meski konflik agraria cukup banyak terjadi di lapangan, perkara yang sampai ke pengadilan justru sangat sedikit. Sepanjang 2025, Pengadilan Negeri Kasongan hanya menangani lima kasus sengketa agraria.

Ketua Pengadilan Kasongan melalui juru bicara, Michael Yoshua Oloan Simanjutak, membenarkan jumlah perkara tersebut tergolong minim dibandingkan kasus perdata lainnya.

“Untuk perkara agraria pada 2025 hanya ada lima kasus yang ditangani dan semuanya sudah diputus. Memang jumlahnya sedikit, karena perkara perdata yang paling banyak justru perceraian,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Memasuki 2026, hingga saat ini pihaknya baru menerima dua perkara sengketa agraria. Kedua perkara tersebut masih dalam proses persidangan.

“Kasus agraria ini biasanya terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, atau antarindividu masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap perkara sengketa tanah yang masuk ke pengadilan terlebih dahulu melalui proses mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, barulah perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Dalam kesempatan itu, Yoshua juga mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas kepemilikan lahan untuk mencegah konflik di kemudian hari.

“Kalau memiliki tanah sebaiknya diurus surat-menyuratnya dengan baik. Kalau bisa dibuatkan sertifikat agar lebih aman. Saat membeli tanah juga harus diperhatikan keabsahan dokumennya serta ijin-ijin,” tegasnya.

Sebagai informasi, Kabupaten Katingan memiliki 154 desa dan tujuh kelurahan. Konflik agraria di daerah ini umumnya terjadi antara masyarakat dengan perusahaan maupun antarwarga, dengan objek sengketa berupa lahan perkebunan dan kawasan yang memiliki potensi pertambangan.

Menariknya dari ratusan kasus sengketa tanah hanya sedikit yang terselesaikan melalui jalur meja hijau. (ktr-3)

Editor : Slamet Harmoko
#katingan #sengketa lahan #kasongan