JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp610 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Uang tersebut diduga merupakan hasil setoran dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain dalam operasi tersebut.
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp610 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemkab Cilacap pada tahun anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penindakan KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3).
Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Berdasarkan informasi tersebut, Syamsul diduga memerintahkan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan sejumlah uang dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kebutuhan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi kepentingan pribadi serta pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menindaklanjuti perintah tersebut, Sadmoko bersama tiga pejabat lain, yakni Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso, membahas kebutuhan dana THR eksternal yang diperkirakan mencapai Rp515 juta.
“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran mencapai Rp750 juta,” ujar Asep.
Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas. Pada awalnya, setiap satuan kerja ditargetkan menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Namun dalam pelaksanaannya, jumlah setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta dari masing-masing perangkat daerah.
Besaran setoran tersebut ditentukan berdasarkan pertimbangan Ferry Adhi Dharma. Apabila suatu perangkat daerah tidak mampu memenuhi target yang ditentukan, mereka diminta melapor untuk mendapatkan penyesuaian jumlah setoran.
Selain itu, Sekda Cilacap juga memerintahkan para asisten untuk mengoordinasikan permintaan uang tersebut agar seluruh dana dapat terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, yakni pada 13 Maret 2026.
Perangkat daerah yang belum melakukan penyetoran akan ditagih oleh para asisten sesuai wilayah kerja masing-masing, dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah diketahui telah menyetorkan dana yang diminta. Uang tersebut dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma dengan total mencapai Rp610 juta.
Dana tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sadmoko Danardono selaku Sekda Cilacap.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (jpg/sla)
Editor : Slamet Harmoko