SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Konflik terkait pengelolaan lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali memanas.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, terjadi perubahan keputusan administratif yang memicu polemik baru antara pihak kecamatan dan pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya.
Persoalan ini bermula pada 12 Maret 2026, ketika Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, H. Jailani, mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor 001/GPKH/III/2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa status quo atas areal HTR di wilayah Bagendang Raya dinyatakan telah berakhir.
Pernyataan itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Camat Mentaya Hilir Utara Nomor 800/113/MHU-Adm/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026, yang disebut menetapkan kepengurusan baru Gapoktanhut Bagendang Raya.
Namun situasi berubah drastis hanya sehari kemudian. Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah, mengeluarkan surat pernyataan resmi bernomor 200.3/115/MHU.2/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang menegaskan bahwa SK tersebut dibatalkan dan tidak lagi berlaku secara efektif.
Dalam surat pernyataan tersebut, Zikrillah menyebutkan bahwa penerbitan SK sebelumnya dilakukan dalam kondisi yang tidak normal.
“Bahwa Surat Keputusan Camat yang saya terbitkan pada tanggal 11 Maret 2026 dibuat ketika saya berada di bawah tekanan massa dan mengalami pengeroyokan,” tulis Zikrillah dalam pernyataan resminya.
Ia juga menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Laporan itu tercatat di Polda Kalimantan Tengah dengan nomor STTLP/92/III/YAN.2.5./2026/SPKT.
Selain faktor tekanan fisik, camat juga menilai penerbitan SK tersebut mengandung cacat prosedur administratif.
Menurutnya, penetapan kepengurusan Gapoktanhut seharusnya dilakukan melalui kesepakatan tiga ketua kelompok tani (Poktan).
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89 Tahun 2018 tentang Hutan Tanaman Rakyat.
“Penetapan pengurus harus melalui kesepakatan tiga ketua kelompok tani. Hal tersebut tidak terpenuhi dalam penerbitan SK tersebut,” demikian penjelasan dalam surat pernyataan camat.
Dengan dicabutnya SK Nomor 800/113, maka dasar administratif yang digunakan oleh pihak Gapoktanhut Bagendang Raya untuk menyatakan berakhirnya status quo atas areal HTR dinilai tidak lagi memiliki legitimasi hukum secara administratif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gapoktanhut Bagendang Raya belum memberikan keterangan resmi terkait pencabutan SK tersebut maupun langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
Surat pernyataan camat itu juga telah ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk aparat kepolisian dan pihak perusahaan PT Sawit Sumber Berlian, yang berkaitan dengan wilayah areal HTR tersebut. (ang)
Editor : Slamet Harmoko