PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) terus bergulir.
Kali ini, tim kuasa hukum mantan Direktur Pascasarjana UPR periode 2019–2022 berinisial YL angkat bicara setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kuasa hukum YL menilai, penetapan tersangka tersebut sarat kejanggalan dan menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi. Bahkan, tim penasihat hukum telah mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka maupun barang bukti dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi menyatakan, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik kejaksaan.Menurut dia, salah satu kejanggalan terlihat dari ruang lingkup pemeriksaan yang tercantum dalam surat perintah penyidikan.
“Dalam surat perintah penyidikan tahun 2023 disebutkan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran tahun 2018 sampai 2022. Padahal klien kami menjabat sebagai Direktur Pascasarjana pada 2019 sampai 2022,” ujarnya saat jumpa pers, Rabu (11/3/2026).
Jeplin menilai, hal tersebut menimbulkan tanda tanya. Sebab dalam dokumen yang dimiliki pihaknya terdapat anggaran tahun 2018 yang menurutnya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pejabat sebelumnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penggeledahan yang dilakukan penyidik pada 2023 lalu. Saat itu, penyidik membawa sekitar 15 boks dokumen dari sejumlah lokasi, termasuk dari rumah YL.
Namun menurut Jeplin, dokumen yang diambil saat penggeledahan tersebut langsung disebut sebagai barang bukti, padahal secara hukum harus melalui proses penyitaan.
“Dalam berita acara penggeledahan disebutkan dokumen itu menjadi barang bukti. Padahal seharusnya ada proses penyitaan dan berita acara penyitaan. Sampai sekarang kami belum menerima dokumen tersebut,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya menilai status barang bukti yang disebut disita menjadi tidak sah apabila tidak disertai berita acara penyitaan secara resmi.
Kuasa hukum YL juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut dalam kasus tersebut. Menurutnya, belum dijelaskan secara rinci lembaga mana yang melakukan audit kerugian negara.
Selain itu, pihaknya membantah tudingan bahwa YL menunjuk seseorang untuk mengelola keuangan secara tidak sah dalam pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR.
Ia menekankan, berdasarkan berbagai hal yang dinilai janggal tersebut, tim kuasa hukum YL telah mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan untuk menguji proses hukum yang dilakukan penyidik. “Saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” tegasnya.
Kuasa hukum YL lainnya, Kartika Chandrasari menyampaikan, pihaknya menyayangkan perkara tersebut. Menurutnya, Pascasarjana UPR merupakan institusi besar yang selama ini berupaya meningkatkan jumlah mahasiswa sekaligus akreditasi program studi.
Ia menilai, dalam proses akademik terkadang terdapat dinamika antara dosen dan mahasiswa yang tidak semestinya langsung ditarik menjadi persoalan hukum.
“Kami menyayangkan perkara ini. UPR ini besar dan apa yang dilakukan selama ini adalah upaya meningkatkan mahasiswa untuk meningkatkan akreditasi,” ujarnya.
Kartika menegaskan, proses hukum seharusnya melihat secara jelas apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak. Termasuk memahami prosedur dalam pengelolaan keuangan.
Ia juga membantah adanya campur tangan YL dalam kewenangan pejabat pembuat komitmen (PPK).“Harus dilihat prosedurnya, apakah benar melanggar hukum atau tidak. Tidak benar jika disebut mencampuri PPK,” katanya.
Menurutnya, tudingan terhadap kliennya justru dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang menutupi persoalan lain.“Mereka meyakini apa yang dilakukan YL sudah sesuai prosedur. Buka saja semuanya, jangan ada yang ditutupi,” tegasnya.
Kartika juga meminta agar penyidik memanggil sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan kampus, termasuk mantan pimpinan universitas.
“Kami minta UPR dan mantan rektor dipanggil. Hal ini penting untuk meluruskan terkait kerugian negara, program studi saat menjabat, tupoksi masing-masing, serta hasil pemeriksaan BPK,” pungkasnya.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama