Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tak Ingin Konsumen Dirugikan, Pemkab Kotim Sidak Takaran BBM di Delapan SPBU

M. Akbar • Kamis, 12 Maret 2026 | 14:05 WIB

 

Pengecekan terhadap alat ukur pengisian BBM di salah satu SPBU di Kota Sampit.  (Akbar/Radar Sampit)
Pengecekan terhadap alat ukur pengisian BBM di salah satu SPBU di Kota Sampit. (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pengawasan terhadap takaran bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Kamis (12/3/2026).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat menerima BBM sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.

Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim melalui tim pengawas metrologi.

Sebanyak delapan SPBU menjadi sasaran pemeriksaan yang tersebar di dalam kota maupun di jalur lintas kabupaten dan provinsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas KUKMPP Kotim, Muslih, mengatakan pemeriksaan ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa takaran BBM yang dijual di SPBU tidak merugikan konsumen.

“Untuk SPBU kurang lebih ada delapan yang akan kami datangi. Sebagiannya berada di dalam kota, dan ada juga yang berada di jalur lintas kabupaten maupun provinsi,” ujarnya.

Menurut Muslih, pengawasan tersebut penting karena SPBU merupakan lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat, terutama pengguna kendaraan yang membeli berbagai jenis BBM seperti Pertamax, Pertalite hingga Dexlite.

Dari hasil pemeriksaan sementara di sejumlah SPBU yang telah didatangi, pihaknya menyebut takaran BBM masih berada dalam ambang batas toleransi yang diperbolehkan.

“Hasilnya cukup baik. Memang ada selisih kecil, tetapi masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan,” katanya.

Selain memeriksa takaran BBM, tim juga melakukan pengecekan terhadap segel metrologi pada alat ukur dispenser.

Segel tersebut menjadi penanda bahwa alat ukur telah diperiksa oleh petugas metrologi dan tidak boleh dibuka tanpa izin resmi.

“Kami juga memastikan segel metrologi masih utuh. Jika segel terbuka, itu bisa menjadi indikasi adanya pelanggaran,” jelas Muslih.

Ia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian takaran BBM, pengelola SPBU akan diminta segera melakukan kalibrasi ulang terhadap alat ukur yang digunakan.

“Kalau ditemukan ketidaksesuaian takaran, SPBU harus segera melakukan pengukuran ulang dan mengembalikannya sesuai standar,” tegasnya.

Muslih menambahkan, pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran serius, mulai dari teguran hingga kemungkinan penutupan operasional SPBU.

“Pasti ada teguran, bahkan jika pelanggarannya serius bisa sampai pada penutupan SPBU,” pungkasnya. (ktr-2/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#takaran bbm #spbu #pemkab kotim