SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mulai memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah bagi murid PAUD, SD, dan SMP.
Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan agar pemanfaatan teknologi informasi dapat digunakan secara optimal dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong peningkatan disiplin serta prestasi belajar murid.
“Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penggunaan yang optimal dan bertanggung jawab. Kebijakan ini juga untuk meningkatkan prestasi belajar dan disiplin murid serta menghindari dampak negatif penggunaan teknologi informasi,” kata Yolanda di Sampit, Rabu.
Ia menjelaskan, aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/189/DISDIK-1/2026 yang berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah daerah setempat.
Kebijakan ini muncul setelah sebelumnya Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) Polri mengungkap adanya dua pelajar yang terpapar paham ekstremisme melalui permainan daring atau game online.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah terkait potensi dampak negatif penggunaan gadget secara bebas tanpa pengawasan pada anak.
“Karena itu pemerintah daerah merasa perlu membuat regulasi pembatasan gadget guna meningkatkan kedisiplinan serta prestasi belajar murid,” ujar Yolanda.
Dalam aturan tersebut, kepala sekolah diinstruksikan menetapkan kebijakan pengaturan penggunaan smartphone selama murid berada di lingkungan sekolah. Ponsel hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat atau atas izin guru untuk keperluan pembelajaran.
Selain itu, penggunaan smartphone oleh guru dan tenaga kependidikan juga diatur agar tidak mengganggu konsentrasi murid selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Sekolah juga diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat untuk menyimpan ponsel murid selama kegiatan belajar berlangsung, sehingga perangkat tersebut tetap aman selama jam pelajaran.
Untuk menjaga komunikasi darurat, sekolah diminta menyediakan nomor kontak WhatsApp atau SMS wali kelas yang dapat dihubungi orang tua.
“Sekolah juga harus mensosialisasikan kebijakan ini secara efektif kepada orang tua atau wali murid dan memasukkannya sebagai bagian dari tata tertib resmi sekolah,” jelasnya.
Disdik juga meminta sekolah menetapkan sanksi tegas namun proporsional bagi pelanggaran aturan penggunaan smartphone.
Selain pembatasan ponsel, surat edaran tersebut juga melarang seluruh warga sekolah membuat konten media sosial yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar, terutama konten negatif yang mengandung unsur SARA, pornografi, radikalisme, atau melanggar hak orang lain.
Pengawas satuan pendidikan akan turut memantau dan memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Yolanda juga mengimbau orang tua agar aktif mengawasi penggunaan internet anak ketika berada di rumah. Kerja sama antara sekolah dan orang tua dinilai penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Meski demikian, penggunaan ponsel tetap diperbolehkan apabila digunakan sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar (KBM), dengan petunjuk teknis yang akan ditetapkan oleh masing-masing kepala sekolah.
“Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, kami juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat. Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui hotline WhatsApp resmi di nomor 0813 4792 8304,” pungkas Yolanda. (ant)