Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Edan! Transaksi Korupsi Dilakukan Disela-Sela Bukber, Uang Dimasukin Plastik

Slamet Harmoko • Kamis, 12 Maret 2026 | 09:58 WIB

Petugas menunjukan barang bukti terkait OTT KPK kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Petugas menunjukan barang bukti terkait OTT KPK kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama sejumlah pihak lainnya terjadi di momen yang tak terduga, yakni saat acara buka puasa bersama.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan oleh tim KPK.

Setelah informasi dinilai cukup, tim penindakan melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu sejak awal Maret.

“Setelah mendapatkan kecukupan informasi, pada pekan lalu atau sekitar tanggal 6 Maret, tim melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu. Dalam prosesnya, pada Senin, 9 Maret 2026, tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan uang ijon,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).

Menurutnya, tim KPK kemudian mendapatkan informasi mengenai adanya pertemuan yang di dalamnya terjadi penyerahan uang.

Uang tersebut dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam.

Tas tersebut diduga diserahkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo, kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Tak lama setelah transaksi itu, tim KPK langsung melakukan penindakan dan mengamankan sejumlah pihak saat mereka tengah berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.

“Tim KPK mengamankan Saudara HEP dan SAG serta sejumlah pihak lain pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang, Bengkulu,” jelas Asep.

Selain di lokasi tersebut, tim KPK secara paralel juga mengamankan sejumlah pihak lain di beberapa lokasi berbeda, yakni di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.

Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan total 13 orang. Sebanyak sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (10/3) pagi.

Setelah pemeriksaan dilakukan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kelima tersangka yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Harry Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana (SMS), Edi Manggala dari CV Manggala Utama (MU), dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi (AA).

KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Muhammad Fikri Thobari bersama Harry Eko Purnomo diduga sebagai pihak penerima suap.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tiga tersangka dari pihak swasta diduga sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KPK menyatakan masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (jpg)

 
 
 
Editor : Slamet Harmoko
#korupsi #Bupati Rejang Lebong #ott kpk #kalteng