SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerbitkan surat edaran tentang pengaturan penggunaan ponsel atau telepon pintar (smartphone) di lingkungan satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, dan SMP.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/189/DISDIK-1/2026 yang mengatur tata kelola penggunaan perangkat digital di sekolah guna mendukung proses belajar yang lebih disiplin dan kondusif.
Bupati Kotim Halikinnor menyebutkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, namun harus digunakan secara optimal dan bertanggung jawab.
"Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan prestasi belajar siswa sekaligus mencegah dampak negatif penggunaan teknologi," ujarnya Rabu (11/3).
Melalui kebijakan tersebut menurutnya kepala satuan pendidikan diminta menetapkan aturan penggunaan smartphone di lingkungan sekolah. Penggunaan ponsel oleh siswa dibatasi selama berada di sekolah, kecuali dalam kondisi darurat atau atas izin guru untuk keperluan pembelajaran.
Selain itu, sekolah juga diminta menyediakan tempat penyimpanan khusus atau loker untuk menaruh ponsel siswa selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Pihak sekolah juga diwajibkan menyediakan nomor kontak WhatsApp atau SMS wali kelas maupun guru bimbingan konseling agar orang tua tetap dapat berkomunikasi dalam kondisi darurat.
"Kebijakan ini juga mengatur agar guru dan tenaga kependidikan menggunakan ponsel secara bijak sehingga tidak mengganggu konsentrasi siswa selama proses pembelajaran," terangnya.
Untuk itu lanjutnya sekolah diminta mensosialisasikan aturan tersebut kepada orang tua dan memasang pamflet informasi di berbagai area strategis seperti ruang kelas, perpustakaan, kantin, maupun gedung utama sekolah. Aturan ini juga harus dimasukkan dalam tata tertib resmi sekolah dan disertai sanksi tegas yang proporsional bagi pelanggaran.
Selain pengaturan penggunaan ponsel, seluruh warga sekolah juga dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, terutama konten yang mengandung unsur SARA, pornografi, intoleransi, radikalisme, atau melanggar hak orang lain. Pengawas satuan pendidikan juga diminta untuk mengawal serta memantau pelaksanaan kebijakan tersebut di masing-masing sekolah.
Kemudian pihaknya juga mengimbau orang tua agar turut mengawasi penggunaan smartphone anak di rumah dan memastikan akses internet yang sehat serta bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Sebagai sarana pengaduan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kebijakan ini melalui layanan WhatsApp Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur di nomor 0813-4792-8304. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko