SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur mengamankan enam pengamen jalanan dari sejumlah titik di Kota Sampit selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Penertiban dilakukan karena aktivitas mereka dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur Widya Yulianti mengatakan, keenam pengamen tersebut diamankan petugas dari beberapa lokasi berbeda di Kota Sampit.
“Sejak awal Ramadan, petugas telah mengamankan enam pengamen jalanan dari beberapa titik di Kota Sampit,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, lokasi penertiban di antaranya berada di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ais Nasution, kawasan Taman Kota, Gedung Olahraga, hingga Terowongan Nur Mentaya.
Setelah diamankan, para pengamen tersebut menjalani proses pendataan dan identifikasi oleh petugas. Mereka juga diberikan pembinaan serta arahan agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa.
“Setelah dilakukan pembinaan, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali aktivitas mengamen di tempat-tempat yang dilarang,” jelas Widya Yulianti.
Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur untuk penanganan lebih lanjut terhadap para pengamen tersebut.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, petugas Satpol PP juga memanfaatkan teknologi drone atau pesawat nirawak untuk memantau aktivitas pengamen di sejumlah titik di Kota Sampit.
“Drone membantu petugas memantau pergerakan pengamen serta mengetahui lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul atau beroperasi,” tambahnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, aktivitas mengamen atau meminta-minta di tempat umum dilarang. Masyarakat juga tidak diperbolehkan memberikan uang kepada pengamen atau pengemis di ruang publik.
Satpol PP mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban umum serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu kenyamanan di lingkungan sekitar. (oes)
Editor : Slamet Harmoko