Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dua Warga Seruyan Sedot Pasir Zirkon, Diganjar 2 Tahun Penjara

Rado. • Jumat, 6 Maret 2026 | 22:00 WIB

ilustrasi, dua terpidana yang baru masuk penjara
ilustrasi, dua terpidana yang baru masuk penjara

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Dua warga Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, atas nama Jainal bin Deson dan Heriy bin Nasruin, divonis masing-masing 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Keduanya terbukti secara hukum telah melakukan penambangan pasir zirkon (pasir puya) tanpa izin di areal salah satu perusahaan besar swasta (PBS).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Kamis 5 Februari 2026. Majelis hakim yang diketuai Herdian Eka Putravianto menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp150.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan atau pendapatan para terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 70 hari.

Terungkap dipersidangan, kasus ini bermula ketika Jainal mengajak Heriy menambang pasir puya di Blok G30 areal salah satu PBS di wilayah Desa Asam Baru, pada 1 November 2025. Keduanya kemudian menuju lokasi dengan membawa dua unit mesin alkon dan merakit alat penyedot pasir.

Malam harinya, mereka melakukan penambangan dengan cara menyemprot tebing pasir menggunakan air. Kemudian material yang bercampur air disedot menggunakan mesin untuk memisahkan pasir yang diduga mengandung zirkon. Aktivitas tersebut berlangsung beberapa hari.

Namun pada 11 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, saat keduanya kembali melakukan penambangan, aparat kepolisian bersama petugas keamanan perusahaan datang ke lokasi dan langsung mengamankan mereka berdua.

Selanjutnya dari hasil penyidikan melalui Hasil uji laboratorium UPTD Laboratorium Energi dan Sumber Daya Mineral Banjarbar,  menunjukkan sampel pasir yang disita mengandung mineral zirkon (ZrO₂) sebesar 21,17 persen.

Zirkon atau pasir puya sendiri termasuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu yang bernilai ekonomi dan pengelolaannya harus memiliki izin resmi dari pemerintah.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa diketahui melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, maupun izin lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Pengadilan Negeri Sampit #Pasir Zirkon #Diganjar #2 tahun penjara #kabupaten seruyan #Danau Seluluk #Asam baru