Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Berlaku Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos

Slamet Harmoko • Jumat, 6 Maret 2026 | 21:02 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Sejumlah platform digital populer menjadi tahap awal implementasi aturan ini, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Pemerintah menilai langkah ini penting mengingat semakin besarnya ancaman yang dihadapi anak-anak di dunia digital.

Berbagai risiko seperti paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan gawai menjadi alasan utama diberlakukannya regulasi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat tinggal diam ketika keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia terancam oleh dampak negatif teknologi digital.

Menurutnya, kebijakan ini juga menempatkan tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya pada keluarga, tetapi juga pada perusahaan platform digital yang mengelola ruang daring.

“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” ujarnya.

Meski menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di tahap awal, pemerintah menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat berkembang secara lebih sehat, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari berbagai risiko yang muncul di dunia maya. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#Menkomdigi Meutya Hafid #Larangan Anak Punya Medsos #larang anak #Peraturan Menteri Komunikadi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026