SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Fenomena pernikahan usia dini di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih tergolong tinggi. Data terbaru menunjukkan, lebih dari 40 persen perempuan di daerah ini menikah sebelum mencapai usia 19 tahun.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim pada 2025, sebanyak 17,22 persen perempuan menikah pada usia di bawah 16 tahun.
Sementara itu, perempuan yang menikah pada usia 17–18 tahun tercatat mencapai 27,06 persen.
Jika digabungkan, total perempuan yang menikah sebelum usia 19 tahun mencapai sekitar 44 persen.
Kondisi ini menjadi perhatian karena dapat memengaruhi dinamika pertumbuhan penduduk di daerah tersebut.
Kepala BPS Kotim Eddy Surahman, menjelaskan pernikahan pada usia muda berpotensi memengaruhi tingkat kelahiran. Sebab, perempuan yang menikah lebih dini memiliki masa reproduksi yang lebih panjang.
“Perempuan yang menikah pada usia lebih muda memiliki masa reproduksi yang lebih panjang. Kondisi itu tentu dapat berpengaruh terhadap jumlah kelahiran,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Eddy, fenomena pernikahan usia dini juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan penduduk, selain faktor migrasi dan angka kematian.
“Semakin panjang masa reproduksi seorang perempuan, maka ada kemungkinan semakin banyak anak yang dilahirkan,” jelasnya.
Data BPS juga mencatat, perempuan yang menikah pada usia 19–20 tahun sebesar 22,96 persen. Sedangkan yang menikah pada usia 21 tahun ke atas mencapai 32,76 persen.
Meski demikian, jika dibandingkan periode 2021 hingga 2024, persentase perempuan yang menikah di bawah usia 16 tahun pada 2025 mengalami penurunan cukup signifikan. Di sisi lain, jumlah perempuan yang menikah pada usia 21 tahun ke atas justru meningkat.
“Kondisi ini menunjukkan adanya perbaikan dalam upaya pencegahan perkawinan usia dini, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan kesiapan usia sebelum menikah,” terang Eddy.
Namun demikian, pernikahan pada kelompok usia 17–18 tahun masih tergolong tinggi. Pada 2025, persentasenya bahkan menjadi yang tertinggi dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
Di sisi lain, pernikahan usia anak juga berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi sosial, mulai dari putus sekolah hingga persoalan kesehatan ibu dan anak.
Berdasarkan rekomendasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia ideal menikah bagi perempuan adalah minimal 21 tahun.
Hal itu bertujuan untuk mengurangi risiko komplikasi kehamilan dan persalinan, sekaligus memastikan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi dalam membangun rumah tangga.
Karena itu, berbagai pihak diharapkan terus mendorong upaya pencegahan pernikahan usia dini melalui edukasi kepada masyarakat, peningkatan akses pendidikan, serta penguatan peran keluarga.
“Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia juga berkaitan dengan bagaimana kita menekan angka pernikahan anak,” pungkas Eddy. (oes)
Editor : Slamet Harmoko