NANGA BULIK,radarsampitjawapos.com- Pengadilan Negeri Nanga Bulik gelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis ( 5/3), dengan terdakwa inisial AL alias BJ.
Ketua Majelis hakim Faizal Ashari, saat membacakan putusan menyatakan terdakwa AL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” ucap ketua majelis hakim, sembari mengetukan palu putusan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar menuntut terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp2.500.000.000,00.
Dalam persidangan, trdakwa telah mengakui menyetubuhi anak di bawah umur berusia 12 tahun 9 bulan. Terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai seorang sopir truk perusahaan kelapa sawit itu, menyetubuhi korban sebanyak lima kali, antara bulan Juni hingga Agustus 2025 di sebuah perumahan karyawan.
Korban yang masih murid kelas 6 SD mengaku mengenal terdakwa sejak kelas 4 SD karena berstatus tetangga, dan awal hubungan dimulai melalui pesan langsung di aplikasi TikTok pada Desember 2024 sebelum dilanjutkan melalui WhatsApp. Terdakwa diduga melakukan bujuk rayu dengan berjanji menikahi korban jika hamil. Namun setelah hamil, terdakwa tidak menepati janjinya.
Korban mengaku mengalami trauma akibat peristiwa tersebut dan mengalami keguguran akibat kelelahan saat melapor ke pihak kepolisian.(mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama