SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis narkotiba di Pengadilan Negeri Sampit Senin (2/3), telah membuka jejeran harta yang dihasilkan dari seorang bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Galang Nugarahaning, dalam dakwaan yang dibacakan, mengungkap bagaimana keuntungan dari bisnis sabu diduga dialihkan menjadi berbagai aset bernilai ratusan juta rupiah di Sampit.
Terdakwa atas nama Said Muhammad Aulia disebut menjalankan transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sejak Desember 2019 hingga April 2025.
“Dari kegiatan transaksi narkotika tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membeli kembali narkotika untuk dijual,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga aktif dalam jaringan jual beli sabu dan pil ekstasi yang kemudian diedarkan kembali. Saat ditangkap, sebagian barang haram tersebut bahkan disebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Jaksa memaparkan, transaksi narkotika dilakukan dengan sistem “tempel”, yakni tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Barang diletakkan di lokasi tertentu, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer perbankan.
Namun keuntungan dari bisnis ilegal itu, menurut jaksa, tidak berhenti pada perputaran narkotika. Sebagian dana diduga dialihkan menjadi berbagai aset guna menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.
“Untuk menjauhkan asal-usul uang hasil tindak pidana narkotika, terdakwa kemudian membelanjakan uang tersebut dengan membeli beberapa aset bergerak maupun tidak bergerak,” papar Galang.
Dalam dakwaan disebutkan, sejumlah aset yang diduga berasal dari keuntungan bisnis narkotika tersebut. Di antaranya dua bidang tanah di kawasan Jalan Lingkar Kota Utara, Baamang Barat, masing-masing senilai sekitar Rp50 juta dan Rp25 juta. Selain itu terdapat sebuah rumah di Jalan Baamang Hulu 1 Sampit yang dibeli sekitar Rp190 juta serta sebidang tanah di kawasan Kencana Permai Baamang Hulu senilai sekitar Rp17,5 juta.
Tak hanya properti, terdakwa juga disebut membeli sejumlah kendaraan. Di antaranya mobil Suzuki Baleno dengan uang muka sekitar Rp80 juta dan mobil Suzuki Jimny dengan uang muka sekitar Rp250 juta.
Sementara untuk kendaraan roda dua, jaksa menyebut terdakwa memiliki beberapa sepeda motor dari berbagai merek seperti Kawasaki Ninja RR, Yamaha Gear, Honda Scoopy, Yamaha XSR, dan Yamaha Grand Filano, yang sebagian dibeli secara tunai maupun kredit.
Dakwaan juga mengungkap pembelian satu unit perahu speedboat warna pink bertuliskan “Banana Big Dhani” seharga sekitar Rp25 juta lengkap dengan mesin Yamaha Enduro 40 HP senilai sekitar Rp20 juta. Selain itu terdapat pula sejumlah mesin perahu karet dan perahu karet dengan nilai mencapai sekitar Rp100 juta.
“Jika dihitung dari nilai yang disebut dalam dakwaan, total aset yang diduga berasal dari keuntungan bisnis narkotika tersebut mencapai lebih dari Rp700 juta. Belum termasuk kendaraan yang masih dalam status kredit maupun aset lain yang belum dirinci nilainya,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa sebelumnya pernah bekerja sebagai sales mobil hingga tahun 2015. Setelah itu ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan disebut bekerja serabutan.
Namun sejak diduga terlibat dalam transaksi narkotika pada 2019, aktivitas tersebut disebut menjadi sumber utama penghasilannya.
Sementara itu, kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah pada 23 April 2025 di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.
Saat penangkapan, petugas menemukan 41 paket sabu dengan berat bersih sekitar 482 gram serta belasan butir pil ekstasi di dalam mobil yang digunakan terdakwa.
Dalam perkara narkotika tersebut, terdakwa sebelumnya telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.Sementara perkara pencucian uang kini mulai disidangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari bisnis narkotika.
Terdakwa didakwa dengan pasal terkait penyamaran atau penyembunyian harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana narkotika serta pasal mengenai perbuatan menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana.
Selanjutnya, sidang perkara ini akan kembali di Pengadilan Negeri Sampit untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan kemungkinan adanya aset lain yang belum terdeteksi.
Kasus ini juga sempat menjadi perhatian publik setelah video penangkapan terdakwa tahun lalu viral di media sosial, yang memperlihatkan momen ketika ia diamankan bersama mobil yang diduga digunakan untuk mengantarkan narkotika ke wilayah Antang Kalang.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama