KASONGAN, radarsampit.jawapos.com - Kerusakan lingkungan di kawasan Sei Bengkui, Dusun Rangan Seha, Desa Galinggang, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, akhirnya resmi dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi guna mengkaji dampak serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Yobie Sandra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
“Sepertinya lokasi tersebut identik,” ujarnya, Kamis (5/3).
Ia menegaskan, tim akan melakukan pemeriksaan lapangan dan pengumpulan data dalam waktu dekat. Selain itu, dalam sepekan ke depan, sejumlah pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Pihak-pihak terkait akan kami panggil untuk memperoleh informasi terhadap permasalahan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, dua warga Dusun Rangan Seha, Ihan dan Busran, yang sehari-hari menggantungkan hidup sebagai nelayan sungai, mengeluhkan penurunan drastis hasil tangkapan ikan. Mereka menilai kondisi air sungai berubah keruh dan tidak lagi seperti sebelumnya.
Menurut keduanya, kerusakan diduga kuat dipicu aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sekitar aliran Sei Bengkui.
Aktivitas tersebut disebut tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan menggunakan alat berat jenis excavator.
Penggunaan alat berat dinilai memperparah pembukaan lahan, pengerukan bantaran sungai, serta berpotensi merusak ekosistem perairan.
Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat setempat.
Terlebih kawasan itu menjadi penyangga atas ketersediaan carbon serta pemasok bahan baku pembuatan albumin ikan gabus yang pabriknya telah berdiri di Desa Tampelas. (ktr-3/sla)
Editor : Slamet Harmoko