SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Isu penghapusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 yang beredar di media sosial belum mendapat kepastian resmi dari pemerintah pusat.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan hingga kini belum menerima pemberitahuan atau regulasi terkait kabar tersebut.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan informasi yang beredar sejauh ini masih sebatas isu dan belum dapat dijadikan dasar kebijakan di daerah.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi. Itu mungkin informasi yang beredar di media sosial. Kami tetap menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat sebelum bisa memberikan komentar lebih jauh,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, saat ini status PPPK paruh waktu di Kotim masih berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kontrak kerja yang diterapkan memang berdurasi satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi serta arahan pemerintah pusat.
“Kontraknya memang satu tahun. Tenaga non-ASN juga seperti itu, dievaluasi setiap tahun. Jadi sejauh ini masih berjalan normal,” jelasnya.
Kamaruddin menambahkan, hal serupa juga berlaku untuk rencana seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2026. Pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis ataupun jadwal resmi dari pusat.
“Untuk seleksi CPNS 2026 maupun PPPK paruh waktu juga belum ada informasi resmi. Kita tunggu saja kebijakan lebih lanjut dari pusat,” tegasnya.
Ia memastikan Pemkab Kotim akan menyesuaikan dan menyikapi setiap kebijakan nasional yang ditetapkan nantinya. Selama belum ada regulasi baru, seluruh mekanisme kepegawaian tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
BKPSDM Kotim pun mengimbau para PPPK paruh waktu dan tenaga non-ASN tidak terpancing isu yang belum terkonfirmasi, serta tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat. (ktr-2).
Editor : Slamet Harmoko