Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bandar Narkoba Asal Samuda Disidang, Bermodal Rp600 Juta untuk Beli 1Kg Sabu

Rado. • Senin, 2 Maret 2026 | 21:45 WIB

Ilustrasi 1 kilogram narkoba dan puluhan butir ekstasi, setara dengan uang Rp 600juta lebih
Ilustrasi 1 kilogram narkoba dan puluhan butir ekstasi, setara dengan uang Rp 600juta lebih

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Seorang warga Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, atas nama Supriadi bin Suriansah (alm) menjadi pesakitan alias terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Sampit, baru-baru tadi. Pria ini terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Andep Setiawan, terungkap bahwa terdakwa memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Blade yang berada di Pontianak. Namun sayangnya pemasok barang haram itu belum bisa ditangkap alias buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Terdakwa membeli sekitar 1.000 gram atau 1 kilogram sabu dengan harga Rp600 juta serta 55 butir ekstasi seharga Rp11 juta. Barang tersebut dikirim melalui kurir dan telah dibayar oleh terdakwa melalui transfer,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

Dalam dakwaan juga disebutkan, sebagian besar sabu tersebut telah habis terjual dan sebagian lainnya digunakan terdakwa untuk konsumsi pribadi. Sementara sisa narkotika yang belum sempat diedarkan,  berupa satu paket sabu seberat sekitar 4,71 gram serta puluhan butir ekstasi.

Kasus ini terungkap setelah tim pemberantasan dari BNN Provinsi Kalteng menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur.

Pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas BNN berhasil menangkap Supriadi di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Saat penangkapan awal, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada diri terdakwa.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan awal, terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut disimpan di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Mat Said, Desa Samuda Besar.

Petugas pun kemudian membawa terdakwa ke lokasi tersebut untuk melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat sekitar 4,71 gram, serta puluhan butir ekstasi berbagai merek, di antaranya berlogo LV, Rolex, dan Cherry.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2,95 juta, timbangan digital, serta dua buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan narkotika.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria bernama Arma Sandi yang berada di rumahnya. Arma pun kemudian turut diproses hukum dalam perkara terpisah.

Berdasarkan berkas perkara, keterlibatan Arma Sandi bermula pada 7 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB saat Supriadi mendatangi rumahnya di Jalan Bumi Raya II, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Saat itu, Supriadi menitipkan sebuah bungkusan plastik hitam berbentuk kotak rokok kepada Arma Sandi untuk disimpan. Bungkusan tersebut berisi puluhan butir ekstasi, yakni 22 butir berlogo LV, 21 butir berlogo Rolex, serta 10 butir berlogo Cherry.

Pada malam harinya, Supriadi kemudian menghubungi Arma Sandi melalui aplikasi WhatsApp dan meminta agar barang tersebut diantarkan ke rumahnya di Desa Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Arma Sandi kemudian membawa dan menyerahkan kembali bungkusan tersebut kepada Supriadi.

Keesokan harinya, Supriadi memberitahukan kepada Arma Sandi bahwa barang yang dititipkan tersebut merupakan narkotika jenis ekstasi. Dalam kesempatan itu, Supriadi juga mengajak Arma Sandi menggunakan sabu bersama.

Saat keduanya sedang menggunakan sabu, datang seorang tamu ke rumah tersebut sehingga mereka menghentikan aktivitas tersebut. Atas perintah Supriadi, alat isap dan sisa sabu kemudian disimpan oleh Arma Sandi di depan kamar.

Tidak lama kemudian, Supriadi kembali ke rumah bersama sejumlah petugas BNN Provinsi Kalimantan Tengah yang langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Selain barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Supriadi, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,56 gram serta satu unit telepon genggam yang berada dalam penguasaan Arma Sandi.

Jaksa juga mengungkap, hasil pemeriksaan laboratorium BNN menyatakan, kristal putih yang disita positif mengandung metamfetamina, sedangkan tablet yang ditemukan terbukti mengandung MDMA (3,4-metilenedioksi-N-metamfetamin),  adalah bahan aktif utama dalam narkotika jenis ekstasi.  Barang itu juga termasuk dalam narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas  Andep Setiawan.

Dijadwalkan, sidang lanjutan kasus ini bakal digelar pada 4 Maret 2026. (ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#bandar narkoba #bandar sabu #sampit #Pesakitan #Mentaya Hilir Selatan (MHS)