Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dua Pengedar Ditangkap, 98,16 Gram Sabu Gagal Edar di Kapuas

Slamet Harmoko • Senin, 2 Maret 2026 | 08:30 WIB

Kedua pelaku beserta barang bukti sabu diamankan di Mapolres Kapuas, Minggu (1/3/2026). ANTARA/HO-Polres Kapuas
Kedua pelaku beserta barang bukti sabu diamankan di Mapolres Kapuas, Minggu (1/3/2026). ANTARA/HO-Polres Kapuas

KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com — Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 98,16 gram di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dua orang terduga pengedar diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, kedua pelaku berinisial M (48), warga asal Samarinda, Kalimantan Timur, dan A (31), warga Desa Tumbang Sirat, Kecamatan Kapuas Hulu.

“Pelaku yang diamankan petugas berinisial M (48) warga asal Samarinda, Kalimantan Timur dan A (31) warga Desa Tumbang Sirat, Kecamatan Kapuas Hulu,” ujar Budi Utomo di Kuala Kapuas, Minggu.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Keduanya ditangkap pada Jumat (27/2) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Korpri, Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kapuas Hulu berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas dan menerbitkan Laporan Informasi (LI) serta Surat Perintah Penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang dimaksud.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Sekretaris Desa Sei Hanyo, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 98,16 gram. Barang tersebut ditemukan dalam tas selempang hitam yang diakui milik M.

Sementara itu, A mengakui berperan sebagai pengantar barang kepada pemesan.

Barang Bukti dan Hasil Uji Laboratorium

Selain tiga paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu tas selempang hitam, satu timbangan digital warna silver, dua unit telepon genggam, plastik hitam dan aluminium foil, dua sendok sabu, satu pak plastik klip, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp7,5 juta.

Barang bukti sabu kemudian diuji menggunakan alat tes General Screening Drugs. Hasilnya menunjukkan perubahan warna indikator dari kuning menjadi biru yang mengindikasikan kandungan methamphetamine.

Kedua terduga pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Kapuas.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. (ant)

Editor : Slamet Harmoko
#kapuas #kuala kapuas #Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma #kalteng #narkoba