SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Dugaan penyimpangan proyek pembangunan Gedung Expo di eks THR Jalan Tjlik Riwut Sampit, telah memasuki awal persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Palangka Raya, Kamis (26/2).
Pembangunan fasilitas melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotawaringin Timur (Kotim) itu, menggunakan APBD tahun anggaran 2019 sampai dengan 2020.
Sebagai terdakwa, Leonardus Minggo Nio selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya, perusahaan pelaksana proyek pembangunan Gedung Expo Sampit.
Dalam agenda pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu, Mulai dari penggunaan tenaga ahli yang tidak sesuai kontrak, hingga pekerjaan konstruksi yang diduga tidak memenuhi spesifikasi.
Perkara ini ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejari Kotim yang berjumlah delapan orang jaksa. Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) , terdiri dari I Wayan Suryawan, Menahin Kriskana, Endah Dwi Hastuti, I Putu Rudina Artana, Dyah Ayu Purwati, Dicky Karunia Ramadhan, Oktafian Prastowo, serta Datman Ketaren.
Dalam dakwaan jaksa, proyek pembangunan gedung tersebut merupakan program pembangunan daerah dengan skema tahun jamak (multiyears) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim. Total anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp35 miliar, yang dialokasikan secara bertahap sejak 2018 hingga 2020.
Pada tahun 2019, paket pekerjaan konstruksi dilelang melalui sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dari 23 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta, hanya PT Heral Eranio Jaya yang memasukkan dokumen penawaran, hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Perusahaan tersebut kemudian menandatangani kontrak pekerjaan dengan nilai sekitar Rp31,7 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan selama 420 hari kalender, mulai September 2019 hingga November 2020.
Namun dalam pelaksanaannya, jaksa mengungkap sejumlah penyimpangan yang diduga terjadi selama proses pembangunan.
"Salah satunya terkait penggunaan tenaga ahli dan personel proyek yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Dalam dokumen penawaran, perusahaan mencantumkan sejumlah tenaga utama seperti project manager, site manager, hingga tenaga teknis lainnya. Namun di lapangan, beberapa posisi tersebut diisi oleh orang yang berbeda,” beber jaksa.
JPU melanjutkan, pergantian personel itu disebut tidak pernah diajukan secara resmi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal dalam ketentuan kontrak setiap perubahan tenaga ahli harus mendapatkan persetujuan tertulis.
Selain itu, jaksa juga menilai terdapat pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran. Beberapa item pekerjaan yang dipersoalkan antara lain pekerjaan penutup lantai, dinding, plafon, hingga beberapa bagian struktur bangunan lainnya.
Bahkan dalam dakwaan disebutkan, terdapat bagian konstruksi bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Salah satunya adalah konstruksi dinding miring yang juga berfungsi sebagai atap bangunan, yang dilaporkan mengalami kebocoran sehingga menyebabkan kegagalan fungsi.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berbagai penyimpangan dalam proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar sekitar Rp3,01 miliar.
Jaksa juga mengungkap bahwa proyek pembangunan gedung tersebut tidak selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam kontrak kerja. Pekerjaan yang seharusnya rampung pada November 2020, diketahui masih mengalami sejumlah kendala hingga dilakukan pembahasan terkait penambahan waktu pelaksanaan.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut dugaan penyimpangan tidak hanya melibatkan pihak kontraktor, namun juga sejumlah pihak lain yang memiliki peran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Penanganan terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan secara terpisah.
Kasus ini menjadi sorotan karena proyek pembangunan Gedung Expo tersebut sebelumnya digadang-gadang menjadi fasilitas strategis untuk mendukung kegiatan pameran dan pengembangan ekonomi daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selanjutnya, proses persidangan perkara ini masih terus berlangsung di pengadilan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama