Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ternyata Seperti Ini Modus Tersangka Dugaan Korupsi Program Pascasarjana UPR Menjalankan Aksinya

Dodi Abdul Qadir • Minggu, 1 Maret 2026 | 15:01 WIB

 

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Kejaksaan Negeri Palangka Raya secara mengejutkan mengumumkan Prof. Dr. Ir. YL, MP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) dengan kerugian negara 2,4 miliar lebih.

Penetapan tersangka pada akademisi bergelar profesor itu merupakan pukulan telak bagi Universitas Palangka Raya. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Status tersangka terhadap seorang guru besar di lingkungan kampus negeri terbesar di Kalimantan Tengah itu sontak mengejutkan publik.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya memastikan dalam waktu dekat melakukan pemanggilan terhadap, wanita bergelar profesor tersebut.

Penyidik menekankan pemanggilan sebagai tersangka guna diperiksa lebih lanjut. Selain itu memastikan agar segera kasus tersebut bisa dirampungkan hingga ke pengadilan.

Kepala kejaksaan negeri Palangka raya Yunardi memastikan, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemanggilan terhadap YL untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu menjadi tahapan penting untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kita akan lakukan pemanggilan dalam waktu dekat, usai kemarin ditetapkan sebagai tersangka. YL selaku Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022. Selain itu, ia juga bertindak sebagai penanggung jawab pengeluaran pembantu Pascasarjana pada 2019–2020,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan secara tim oleh penyidik dari unit pidana khusus (pidsus).

Tim tersebut akan mendalami peran tersangka, termasuk alur pengelolaan anggaran dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan.

Disinggung soal kemungkinan penahanan, Yunardi belum memberikan kepastian. “Kita lihat nanti, apakah ditahan atau tidak. Semua akan dipertimbangkan,” tegasnya.

Ia menekankan, dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, YL diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Direktur Pascasarjana.

Ia disebut mencampuri kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang semestinya memiliki otoritas dalam pengelolaan anggaran.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga memerintahkan staf yang bukan bendahara untuk menjalankan fungsi kebendaharaan. Praktik tersebut dinilai menyalahi aturan pengelolaan keuangan negara.

Akibatnya, pertanggungjawaban keuangan disebut tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara lebih dari Rp 2,4 miliar. Anggaran tersebut diduga diterima dan digunakan tidak sebagaimana mestinya.

Kejaksaan menegaskan, penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kita akan dalami hal itu. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain. Namun, semua harus melalui serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari alat bukti agar terang tindak pidana yang terjadi,” jelas Yunardi.

Seperti diberitakan Setelah melalui proses panjang selama bertahun-tahun, kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) akhirnya memasuki babak baru. Prof. Dr. Ir. YL, MP, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Penetapan tersangka terhadap guru besar di lingkungan UPR itu diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026). Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,4 miliar.

YL diketahui menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022. Selain itu, ia juga bertindak sebagai penanggung jawab pengeluaran pembantu Pascasarjana pada 2019–2020. Dalam kapasitas tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran.

Modus yang dilakukan tersangka yakni memerintahkan staf yang bukan bendahara untuk menjalankan fungsi kebendaharaan.

Pertanggungjawaban keuangan diduga tidak sesuai ketentuan, hingga akhirnya anggaran senilai Rp 2,4 miliar lebih diterima dan digunakan tidak sebagaimana mestinya.

Sedikitnya 90 saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli dan mantan Rektor UPR. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa surat dan dokumen pendukung lainnya.

Perhitungan kerugian negara dilakukan auditor dan hasilnya menunjukkan angka lebih dari Rp 2,4 miliar.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.(daq)

Editor : Slamet Harmoko
#pascasarjana #upr #korupsi #modus #Korupsi Pascasarjana UPR