Radarsampit.jawapos.com - Memasuki awal Maret 2026, suasana menjelang Hari Raya Idulfitri semakin terasa. Aparatur sipil negara (ASN) hingga pekerja swasta mulai menantikan kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara tahun ini.
Ia menyebut pencairan direncanakan berlangsung pada pekan pertama Ramadan, yakni mulai 26 Januari 2026.
“Minggu pertama puasa. Sebentar lagi,” ujarnya saat ditemui di DPR RI.
Namun, pengumuman resmi tanggal pencairan masih menunggu pernyataan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Regulasi teknisnya kini dalam tahap finalisasi melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Data Utama THR ASN 2026
Berikut rangkuman data penting terkait THR 2026:
-
Total anggaran THR 2026: Rp55 triliun
-
Rencana pencairan: Pekan pertama Ramadan (mulai 26 Januari 2026)
-
Penerima:
-
PNS
-
PPPK
-
TNI
-
Polri
-
Pensiunan
-
-
Regulasi acuan: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
-
Status regulasi: Dalam proses finalisasi
Komponen THR ASN Pusat (APBN)
Bagi ASN yang penghasilannya bersumber dari APBN, komponen THR meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (sesuai jabatan)
Kisaran Gaji Pokok PNS (Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024)
-
Golongan Ia: Rp1.685.700
-
Golongan IVe: Rp6.373.200
Komponen THR ASN Daerah (APBD)
ASN daerah menerima THR yang terdiri atas:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan (maksimal setara satu bulan penghasilan, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah)
Contoh Tunjangan Kinerja (Tukin)
Sebagai gambaran, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 dengan rincian:
-
Tukin terendah: Rp5.361.800
-
Tukin tertinggi: Rp117.375.000
Ketentuan THR CPNS
Mengacu pada skema sebelumnya:
-
CPNS menerima 80% dari gaji pokok PNS
-
Tetap mendapatkan:
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
-
Besaran THR Pegawai Non-ASN (PP 11/2025)
Berikut rincian THR pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan dan masa kerja:
SD/SMP/sederajat
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200
-
Masa kerja >20 tahun: Rp5.052.600
SMA/D1/sederajat
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700
-
Masa kerja >20 tahun: Rp5.861.500
DII/DIII/sederajat
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.488.500
-
Masa kerja >20 tahun: Rp6.524.200
S1/DIV/sederajat
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.591.000
-
Masa kerja >20 tahun: Rp7.825.800
S2/S3/sederajat
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp7.764.100
-
Masa kerja >20 tahun: Rp9.050.500
Dengan anggaran yang telah tersedia di kas negara, para ASN kini tinggal menunggu pengumuman resmi Presiden terkait tanggal pasti pencairan THR 2026. Pemerintah memastikan tidak ada kendala pendanaan, dan seluruh proses tinggal menunggu terbitnya regulasi final.
Editor : Slamet Harmoko