Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kabar Gembira! THR ASN 2026 Segera Cair, Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun, Segini Rincian yang Diterima

Slamet Harmoko • Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:28 WIB

ilustrasi THR/Jawa Pos
ilustrasi THR/Jawa Pos

Radarsampit.jawapos.com - Memasuki awal Maret 2026, suasana menjelang Hari Raya Idulfitri semakin terasa. Aparatur sipil negara (ASN) hingga pekerja swasta mulai menantikan kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara tahun ini.

Ia menyebut pencairan direncanakan berlangsung pada pekan pertama Ramadan, yakni mulai 26 Januari 2026.

“Minggu pertama puasa. Sebentar lagi,” ujarnya saat ditemui di DPR RI.

Namun, pengumuman resmi tanggal pencairan masih menunggu pernyataan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Regulasi teknisnya kini dalam tahap finalisasi melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Data Utama THR ASN 2026

Berikut rangkuman data penting terkait THR 2026:

Komponen THR ASN Pusat (APBN)

Bagi ASN yang penghasilannya bersumber dari APBN, komponen THR meliputi:

Kisaran Gaji Pokok PNS (Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024)

Komponen THR ASN Daerah (APBD)

ASN daerah menerima THR yang terdiri atas:

Contoh Tunjangan Kinerja (Tukin)

Sebagai gambaran, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 dengan rincian:

Ketentuan THR CPNS

Mengacu pada skema sebelumnya:

Besaran THR Pegawai Non-ASN (PP 11/2025)

Berikut rincian THR pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan dan masa kerja:

SD/SMP/sederajat

SMA/D1/sederajat

DII/DIII/sederajat

S1/DIV/sederajat

S2/S3/sederajat

Dengan anggaran yang telah tersedia di kas negara, para ASN kini tinggal menunggu pengumuman resmi Presiden terkait tanggal pasti pencairan THR 2026. Pemerintah memastikan tidak ada kendala pendanaan, dan seluruh proses tinggal menunggu terbitnya regulasi final.

Editor : Slamet Harmoko
#thr asn #asn #thr pns #thr