Polemik Anggaran MBG 2026 Memanas, PDIP Soroti Dugaan 'Penggerusan' Dana Pendidikan
Slamet Harmoko• Sabtu, 28 Februari 2026 | 10:19 WIB
PROGRAM PEMERINTAH: Pelajar di Kota Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendapatkan asupan makanan bergizi pada program MBG. FOTO: DOK.YUNI/RADAR SAMPIT
JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Polemik anggaran program MBG 2026 kian memanas. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mulai menyoroti sumber pembiayaan program tersebut yang dinilai menyedot dana pendidikan dalam jumlah besar.
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyebut program MBG mengalokasikan dana hingga Rp223,5 triliun dari total pagu Rp335 triliun yang disebut berasal dari pos pendidikan.
Menurutnya, klaim pemerintah yang menyatakan MBG tidak mengambil anggaran pendidikan tidak sesuai dengan data yang ia miliki.
“Data menunjukkan sebagian besar pembiayaan MBG justru bersumber dari anggaran pendidikan,” ujarnya.
Disebut Turunkan Porsi Pendidikan Jadi 14,2 Persen
Guntur memaparkan, anggaran pendidikan 2026 awalnya tercatat sebesar Rp769,09 triliun. Namun setelah dialokasikan Rp223,56 triliun untuk MBG, sisa anggaran pendidikan disebut tinggal Rp545,53 triliun.
Dengan total APBN 2026 sebesar Rp3.842,7 triliun, angka tersebut dinilai hanya setara sekitar 14,2 persen dari total belanja negara.
Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan alokasi minimal 20 persen untuk fungsi pendidikan.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan APBN 2026 digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Data yang disampaikan juga menunjukkan sekitar 67 persen anggaran MBG berasal dari dana pendidikan, yakni Rp223,5 triliun dari total Rp335 triliun.
Jika perhitungan itu benar, maka mayoritas pembiayaan program dinilai menggunakan dana yang seharusnya menopang sektor pendidikan nasional.
Perdebatan Soal Klasifikasi Anggaran
Di sisi lain, pemerintah kemungkinan berpendapat bahwa MBG tetap masuk dalam kategori belanja fungsi pendidikan sehingga masih dihitung dalam porsi 20 persen sebagaimana amanat konstitusi.
Namun pihak oposisi mempertanyakan dasar klasifikasi tersebut. Mereka menilai pemindahan anggaran ke program berbeda secara administratif tidak serta-merta dapat disebut sebagai belanja pendidikan murni.
Polemik ini tak hanya menyangkut angka, tetapi juga aspek hukum dan politik. Jika benar porsi anggaran pendidikan turun menjadi 14,2 persen, pemerintah berpotensi dinilai melanggar amanat konstitusi.
Sebaliknya, apabila klasifikasi anggaran dinyatakan sah, tudingan tersebut bisa dianggap sebagai bagian dari dinamika politik.
Dengan gugatan yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, perdebatan mengenai alokasi Rp223,5 triliun untuk MBG diperkirakan akan berlanjut di ruang sidang.
Putusan MK nantinya akan menentukan apakah anggaran tersebut sah dihitung sebagai bagian dari fungsi pendidikan atau justru mengurangi hak anggaran pendidikan nasional. (kpg)