JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyaris tanpa jeda saat palu hakim diketuk, Jumat (27/2) dini hari. Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Kerry—anak pengusaha minyak Riza Chalid—terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Denda dan Uang Pengganti
Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Apabila denda tak dibayarkan dalam tenggat yang ditentukan, harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasilnya tak mencukupi, sisa denda diganti dengan pidana penjara 190 hari.
Tak berhenti di situ, Kerry juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun, subsider lima tahun penjara.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan.
Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 atau sekitar Rp13 triliun, subsider 10 tahun kurungan.
Dengan putusan ini, perjalanan hukum Kerry memasuki babak baru. Pihak terdakwa maupun jaksa masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum berikutnya atas vonis tersebut. (*)
Editor : Slamet Harmoko