SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kabar baik datang dari sektor pengelolaan lingkungan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemerintah pusat secara resmi mencabut sanksi administratif terkait pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Kota Sampit.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Marjuki, menyampaikan bahwa pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 656 Tahun 2026.
“Keputusan ini mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 413 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping pada TPA Sampah Kota Sampit,” ujar Marjuki dalam laporannya kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Penjabat Sekretaris Daerah Kotim, Rabu (25/2/2026).
TPA yang dimaksud berada di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, secara otomatis Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Penetapan Daerah dengan Kedaruratan Sampah juga dinyatakan berakhir.
“Artinya, status kedaruratan sampah di Kotawaringin Timur sudah tidak berlaku lagi,” tegas Marjuki.
Pencabutan sanksi ini menjadi sinyal bahwa upaya pembenahan tatakelola persampahan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mulai menunjukkan hasil positif dan dinilai telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pemerintah pusat.
Sebelumnya, pengelolaan sampah di Kotim sempat mendapat sorotan tajam dan dikenai sanksi karena masih menerapkan sistem open dumping yang dinilai berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah pun diwajibkan melakukan sejumlah perbaikan agar dapat lepas dari sanksi dan status darurat sampah.
Dengan keputusan terbaru ini, Pemkab Kotim diharapkan tetap menjaga konsistensi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan serta mencegah kembalinya praktik pembuangan terbuka di masa mendatang. (oes)
Editor : Slamet Harmoko