Dimusnahkan Bersama 500 Butir Ekstasi dan Obat Ilegal
PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Dalam kurun waktu sebulan lebih, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya telah membongkar lima kasus peredaran gelap narkoba dan meringkus tujuh pelakunya.
Barang bukti dari perkara itu dimusnahkan di Polresta Palangka Raya, Selasa (24/2). Terdiri dari 425,57 gram atau 4 ons lebih sabu, 500 butir ekstasi dengan berat 249,29 gram, serta 84 butir obat tanpa merek seberat 43,13 gram.
Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Pemusnahan dilakukan hadapan aparat penegak hukum dan unsur terkait.
Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang menyatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan selama periode 2 Januari hingga 9 Februari 2026 di sejumlah titik rawan peredaran narkoba.
“Dalam periode tersebut, kami berhasil mengungkap lima laporan polisi dengan total tujuh tersangka,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.Tak hanya narkotika, polisi juga menyita berbagai barang yang diduga mendukung aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, tas, telepon genggam, kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi.
“Ini menunjukkan bahwa jaringan yang kami ungkap bukan sekadar pengguna, tetapi sudah mengarah pada peredaran,” tegas Yonika.
Dipaparkannya, pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya, mulai dari Kecamatan Pahandut, Jekan Raya, hingga Bukit Batu. Operasi dilakukan pada rentang waktu sore hingga dini hari, saat aktivitas peredaran dinilai rawan terjadi.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 23 Januari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Dalam kasus tersebut, dua tersangka perempuan diamankan dengan barang bukti 299,97 gram sabu dan 500 butir ekstasi. “Ini salah satu kasus besar yang berhasil kami gagalkan. Jika sempat beredar, dampaknya tentu sangat luas,” tambah Yonika.
Kasus lain terungkap pada 6 Februari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kelurahan Tangkiling, dengan barang bukti 99,46 gram sabu. Sementara tiga laporan polisi lainnya diungkap di Jalan Dr Murjani, Jalan Bukit Raya IX, serta Jalan Tambun Raya.
Para terduga pelaku masing-masing berinisial RH, MA, IA, LR, Su, Hr, dan ASS. Mereka berusia antara 24 hingga 45 tahun dengan latar belakang pekerjaan swasta dan tidak tetap.
Yonika juga mengungkapkan, pola peredaran umumnya terjadi mulai pukul 15.00 WIB hingga 02.00 WIB. Waktu tersebut dinilai rawan karena aktivitas masyarakat masih tinggi, namun pengawasan relatif berkurang.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Upaya represif akan terus diimbangi dengan langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palangka Raya,” pungkas Yonika.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama